Salin Artikel

Jual Hasil Curian di Facebook, Pria Residivis di Madiun Ditangkap

Pria itu ditangkap setelah menjual hasil curiannya melalui media sosial Facebook.

“Jadi tersangka ESP ini menjual hasil curiannya lewat Facebook. Lalu anggota kami berpura-pura membeli barang yang ditawarkan tersangka. Setelah bertemu tim langsung menangkap tersangka ESP,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto, Selasa (30/8/2022).

Danang mengatakan, tersangka ESP ditangkap karena aksinya membobol sebuah bengkel las, di Desa Sendangrejo, Kecamatan Madiun, pada Sabtu (20/8/2022).

Pemilik bengkel las melaporkan kejadian itu hingga polisi memburu keberadaan tersangka ESP.

Dari pencarian keberadan tersangka, kata Danang, polisi mendapatkan informasi tersangka ESP menjual menjual barang hasil curiannya melalui media sosial Facebook.

“Setelah barang hasil curian diunggah tersangka, lalu kami pura-pura membeli dan setelah bertemu langsung menangkap tersangka ESP,” kata Danang.

Kepada polisi, tersangka ESP mengaku menjalankan aksinya seorang diri.

Sebelum mencuri di bengkel las tersebut, tersangka ESP terlebih dahulu berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran operasi.

“Setelah menemukan target tersangka lalu merusak pintu bengkel dan mencuri sejumlah barang,” jelas Danang.


Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti alat kejahatan pelaku berupa satu unit sepeda motor.

Tak hanya itu, polisi juga menyita barang hasil curian berupa satu unit mesin pemotong alumunium, satu unit mesin profit kayu, satu buah mata bor, satu unit mesin amplas, dua unit mesin pasah kayu, lima unit mesin gerinda, serta 12 mesin bor.

Ia menambahkan sebelum tertangkap, tersangka ESP sudah dua kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Pria itu nekat mencuri lagi lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/30/104833778/jual-hasil-curian-di-facebook-pria-residivis-di-madiun-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke