Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Warga Madiun Adang Mobil Pencuri Kayu Ilegal, Ini Penjelasan Polisi

Kompas.com - 28/08/2022, 17:21 WIB
Muhlis Al Alawi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com- Video warga Kabupaten Madiun mencegat mobil yang dikendarai oleh tiga pelaku pencuri kayu ilegal, viral di media sosial.

Mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi AE 1815 FR warna putih yang digunakan tiga pelaku pencurian kayu tersebut dicegat warga di ruas jalan Desa Kradinan, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Baca juga: Tangkap 2 Pengamen di Kota Madiun, Polisi Sita Ribuan Butir Obat Keras

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Dadang Eko Abrianto membenarkan kejadian pengadangan tiga pelaku pencuri kayu ilegal di Dolopo, Kabupaten Madiun.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (20/8/2022).

Setelah mengadang mobil pelaku, warga melaporkan kejadian itu ke polisi dan menyerahkan tiga terduga pelaku.

“Kami berhasil mengamankan tiga terduga pelaku berinisial YK, GB dan WD. Tiga terduga pelaku ini sedang melakukan penebangan liar di daerah tersebut,” kata Dadang.

Baca juga: 7 Ton Tebu Berserakan di Jalan Usai Truk Pengangkut Terguling di Madiun

Awalnya saat ditangkap, tiga terduga pelaku mengaku hanya memanen ubi di wilayah tersebut.

Namun ketiganya tak berkutik dan mengakui setelah polisi menggeledah mobil dan menemukan gergaji kayu.

Baca juga: Bermodal Katapel, Pria Ini Selundupkan Narkoba ke Lapas Pemuda Madiun



Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan mobil Daihatsu Xenia putih, meteran, dan 11 potongan kayu jati.

Rencananya kayu yang dicuri para pelaku akan dijual kepada warga di Caruban, Kabupaten Madiun.

Baca juga: Jual Togel via WhatsApp, Pemilik Warung Kopi di Madiun Ditangkap

Menurut Dadang, pelaku pencurian kayu itu ternyata tidak hanya tiga orang saja. Tiga pelaku lain kabur saat polisi tiba di lokasi kejadian.

“Dari keterangan tiga terdua pelaku, polisi mendapatkan infoirmasi ada tiga orang lain yang kabur dalam peristiwa tersebut. Karena saat polisi menangkap tiga terduga pelaku, tiga lainnya sudah kabur dari lokasi kejadian,” jelas Dadang.

Baca juga: Saat Kasat Lantas Madiun Berpelukan dengan Wartawan yang Sempat Dituding Lecehkan Istrinya

Saat ini polisi masih mengejar tiga pelaku lain yang melarikan diri.

Tiga terduga pelaku yang ditangkap dijerat dengan Undang-Undang Pencegahan dan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com