MADIUN, KOMPAS.com - Bermodal katapel, BBR (37), seorang pria menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Lapas Pemuda Madiun. Tak hanya sekali, warga Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, ini mengaku sudah tiga kali melempar benda haram itu ke Lapas dengan katapel.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Madiun Kota, AKBP Suryono menyatakan, tersangka BBR ditangkap saat tertangkap basah melempar narkoba ke dalam Lapas Pemuda Madiun pada bulan Juli lalu.
Saat itu, aksi BBR diketahui petugas Lapas Pemuda yang sedang berjaga. Tersangka BBR melempar sabu yang dibungkus plastik lalu diberikan pemberat batu kecil hingga menyerupai kelereng.
Baca juga: Saat Kasat Lantas Madiun Berpelukan dengan Wartawan yang Sempat Dituding Lecehkan Istrinya
"Setelah dicari, narkoba jenis sabu seberat 0,65 gram ditemukan di dekat gereja di dalam Lapas. Sabu itu merupakan pesanan dua narapidana yang masih mendekam di dalam Lapas," kata Suryono saat menggelar rilis di Mapolres Madiun Kota, Rabu (24/8/2022).
Menurut Suryono, dua narapidana berinisial HP dan SW memesan narkoba kepada tersangka BBR menggunakan warung telekomunikasi (wartel) yang disediakan Lapas untuk menelepon keluarga. Dua narapidana yang memesan narkoba itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Kasus Istri Kasat Lantas Terpegang Wartawan di Madiun Berakhir Damai
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Eka Supriyadi menyatakan, tersangka BBR mengaku sudah tiga kali mengirim narkoba ke dalam Lapas. Modusnya pun sama, yakni menggunakan katapel.
"Tiga pengiriman narkoba dilakukan dalam rentang waktu lebih kurang 1 bulan. Tujuan pengirimannya sama untuk napi berinisial HP dan SW," tutur Eka.
Ia menyebut, pengiriman pertama diterima dua narapidana. Sedangkan pengiriman kedua gagal lantaran barangnya ditemukan. Sementara upaya pengiriman ketiga gagal karena tersangka BBR tertangkap tangan.
Atas perbuatannya, tersangka BBR dijerat Pasal 132 jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polisi juga masih mengejar orang yang memasok narkoba kepada BBR.
Sementara itu, tersangka BBR mengaku mendapatkan upah Rp 500.000 untuk sekali mengantar narkoba kepada narapidana.
"Sekali antar saya dapat Rp 500.000," kata BBR.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.