Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermodal Katapel, Pria Ini Selundupkan Narkoba ke Lapas Pemuda Madiun

Kompas.com - 24/08/2022, 16:55 WIB

MADIUN, KOMPAS.com - Bermodal katapel, BBR (37), seorang pria menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Lapas Pemuda Madiun. Tak hanya sekali, warga Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, ini mengaku sudah tiga kali melempar benda haram itu ke Lapas dengan katapel.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Madiun Kota, AKBP Suryono menyatakan, tersangka BBR ditangkap saat tertangkap basah melempar narkoba ke dalam Lapas Pemuda Madiun pada bulan Juli lalu.

Saat itu, aksi BBR diketahui petugas Lapas Pemuda yang sedang berjaga. Tersangka BBR melempar sabu yang dibungkus plastik lalu diberikan pemberat batu kecil hingga menyerupai kelereng.

Baca juga: Saat Kasat Lantas Madiun Berpelukan dengan Wartawan yang Sempat Dituding Lecehkan Istrinya

"Setelah dicari, narkoba jenis sabu seberat 0,65 gram ditemukan di dekat gereja di dalam Lapas. Sabu itu merupakan pesanan dua narapidana yang masih mendekam di dalam Lapas," kata Suryono saat menggelar rilis di Mapolres Madiun Kota, Rabu (24/8/2022).

Menurut Suryono, dua narapidana berinisial HP dan SW memesan narkoba kepada tersangka BBR menggunakan warung telekomunikasi (wartel) yang disediakan Lapas untuk menelepon keluarga. Dua narapidana yang memesan narkoba itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Kasus Istri Kasat Lantas Terpegang Wartawan di Madiun Berakhir Damai

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Eka Supriyadi menyatakan, tersangka BBR mengaku sudah tiga kali mengirim narkoba ke dalam Lapas. Modusnya pun sama, yakni menggunakan katapel.

"Tiga pengiriman narkoba dilakukan dalam rentang waktu lebih kurang 1 bulan. Tujuan pengirimannya sama untuk napi berinisial HP dan SW," tutur Eka.

Ia menyebut, pengiriman pertama diterima dua narapidana. Sedangkan pengiriman kedua gagal lantaran barangnya ditemukan. Sementara upaya pengiriman ketiga gagal karena tersangka BBR tertangkap tangan.

Atas perbuatannya, tersangka BBR dijerat Pasal 132 jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polisi juga masih mengejar orang yang memasok narkoba kepada BBR.

Sementara itu, tersangka BBR mengaku mendapatkan upah Rp 500.000 untuk sekali mengantar narkoba kepada narapidana.

"Sekali antar saya dapat Rp 500.000," kata BBR.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Keroyok Tukang Las di Gresik gara-gara Kaus, 2 Pesilat Jadi Tersangka

Keroyok Tukang Las di Gresik gara-gara Kaus, 2 Pesilat Jadi Tersangka

Surabaya
Banjir Lahar Menerjang Lereng Semeru, 2 Alat Berat Tertimbun

Banjir Lahar Menerjang Lereng Semeru, 2 Alat Berat Tertimbun

Surabaya
Dikenal Aktif di Medsos, Terduga Teroris di Banyuwangi Sering Pajang Foto Bareng Pejabat

Dikenal Aktif di Medsos, Terduga Teroris di Banyuwangi Sering Pajang Foto Bareng Pejabat

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 7 Juni 2023 : Pagi Cerah Berawan, Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 7 Juni 2023 : Pagi Cerah Berawan, Malam Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 7 Juni 2023: Pagi Berawan dan Sore Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 7 Juni 2023: Pagi Berawan dan Sore Cerah Berawan

Surabaya
Januari hingga Mei 2023, Bandara Banyuwangi Layani 52.693 Penumpang

Januari hingga Mei 2023, Bandara Banyuwangi Layani 52.693 Penumpang

Surabaya
Nenek Calon Haji Asal Kota Kediri Minta Pulang Saat Akan Diberangkatkan

Nenek Calon Haji Asal Kota Kediri Minta Pulang Saat Akan Diberangkatkan

Surabaya
Puluhan Tiang Penerangan Jalan yang Didanai APBD Dipasangi Logo Partai Politik di Madiun

Puluhan Tiang Penerangan Jalan yang Didanai APBD Dipasangi Logo Partai Politik di Madiun

Surabaya
Pertama Kali, Pemkab Nganjuk Peringati Perpindahan Ibu Kota Pemerintahan

Pertama Kali, Pemkab Nganjuk Peringati Perpindahan Ibu Kota Pemerintahan

Surabaya
Erick Thohir Janji Laga Timnas Indonesia Akan Sering Digelar di Surabaya

Erick Thohir Janji Laga Timnas Indonesia Akan Sering Digelar di Surabaya

Surabaya
Minim Permintaan, Vaksin Covid-19 di Kabupaten Malang Kian Dibatasi

Minim Permintaan, Vaksin Covid-19 di Kabupaten Malang Kian Dibatasi

Surabaya
Makam Korban Miras Oplosan di Pasuruan Dibongkar untuk Otopsi

Makam Korban Miras Oplosan di Pasuruan Dibongkar untuk Otopsi

Surabaya
Gudang Barang Berbahan Plastik di Jombang Ludes Terbakar

Gudang Barang Berbahan Plastik di Jombang Ludes Terbakar

Surabaya
Pria di Magetan Belikan iPhone dan Gelang Emas untuk Tunangan Pakai Uang Curian

Pria di Magetan Belikan iPhone dan Gelang Emas untuk Tunangan Pakai Uang Curian

Surabaya
Pemuda Lulusan SMP Retas Situs Web Pemerintah, Motifnya Ingin Tunjukkan Eksistensi Sebagai 'Hacker'

Pemuda Lulusan SMP Retas Situs Web Pemerintah, Motifnya Ingin Tunjukkan Eksistensi Sebagai "Hacker"

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com