KOMPAS.com - Mantan Kepala Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, Akhmad, mengembalikan uang Rp 287 juta ke pihak kejaksaan.
Uang tersebut merupakan dana desa yang dikorupsi sang mantan kades.
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar menyatakan, pengembalian uang Rp 287.979.606 itu berasal dari anggaran dana desa tahun 2019.
Baca juga: Sudah Kembalikan Uang Korupsi, Eks Kadis LH Kota Bekasi Tetap Dipidana
Tersangka baru mengembalikannya pada Kamis (2/5/2024).
"Tersangka ini sudah beberapa kali disuruh mengembalikan oleh Inspektorat Situbondo, namun tidak dikembalikan sehingga kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo," kata Ginanjar, Jumat (3/5/2024).
Tersangka Akhmad sekarang masih ditahan di Rutan Kelas 2 B Situbondo atas kasus korupsi tersebut. Pengembalian uang ganti rugi tersebut dilakukan oleh pihak keluarga tersangka.
"Yang mengembalikan pihak keluarga dan uang tersebut untuk sementara waktu akan kami titipkan ke Bank BNI sebagai barang bukti," katanya.
Baca juga: Mantan Kadis LH Bandar Lampung Kembalikan Uang Korupsi Rp 2,6 Miliar Sepekan Usai Jadi Tersangka
Ginanjar juga menyatakan meski tersangka telah mengembalikan kerugian uang negara tetapi proses hukum tetap berlanjut dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
"Proses hukum tetap berlanjut sesuai undang-undang," ucapnya.
Pihak Kejaksaan Negeri Situbondo akan mengenakan Pasal 2 Ayat 1 nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang