MADIUN, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Narkoba Polres Madiun Kota menangkap dua pengamen berinisial AK dan DS setelah kedapatan menjual ribuan obat keras ke wilayah Kota Madiun dan sekitarnya. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 18.732 butir obat keras.
Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono menyebut, kedua tersangka itu mengedarkan dan menjual obat keras kepada warga.
Baca juga: 7 Ton Tebu Berserakan di Jalan Usai Truk Pengangkut Terguling di Madiun
"Sasaran penjualannya untuk anak-anak muda di wilayah Madiun raya," kata Suryono saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022).
Penangkapan dua pengamen itu bermula ketika polisi mendapat informasi pengiriman obat keras kepada para pelaku. Polisi lalu menyelidiki keberadaan para pelaku.
"Tersangka AK kami tangkap di halaman kantor jasa pengiriman barang di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sukosari, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun," kata Suryono.
Dari tangan tersangka AK, polisi menyita 3.905 tablet obat keras Trihexyphenidyl, 6.000 tablet warna putih dengan logo double L, 120 tablet obat keras Dextro, 650 tablet Tramadol HCL 50 Mg, 2.150 obat warna kuning dengan logo Y, 40 tablet Riklona 2 Clonazepam, 54 tablet elizac 20 fluoxetine HCL, 24 Alprazolam, 2.000 tablet Hexymer.
Tak hanya itu tersangka AK juga memiliki satu lintingan berisi daun, biji, dan batang, diduga narkotika jenis ganja dengan berat 1,02 gram.
"Jadi tersangka AK membeli obat keras secara online kemudian menawarkan dan menjual obat keras tanpa ijin edar diwilayah Madiun," kata Suryono.
Sementara DS, kata Suryono, ditangkap di Jalan Sriti, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Senin (1/8/2022).
Saat ditangkap, tersangka DS menyimpan 780 tablet obat keras Trihexyphenidyl dan dua lembar kertas berisi catatan penjualan obat keras Trihexyphenidyl.
Baca juga: Bermodal Katapel, Pria Ini Selundupkan Narkoba ke Lapas Pemuda Madiun
Sama halnya dengan tersangka AK, pria berinisial DS juga membeli obat keras secara online kemudian menawarkan dan menjual obat keras tanpa ijin edar di wilayah Madiun.
Kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 196 subsider Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sesuai pasal itu tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.