Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap 2 Pengamen di Kota Madiun, Polisi Sita Ribuan Butir Obat Keras

Kompas.com - 25/08/2022, 22:37 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Narkoba Polres Madiun Kota menangkap dua pengamen berinisial AK dan DS setelah kedapatan menjual ribuan obat keras ke wilayah Kota Madiun dan sekitarnya. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 18.732 butir obat keras.

Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono menyebut, kedua tersangka itu mengedarkan dan menjual obat keras kepada warga.

Baca juga: 7 Ton Tebu Berserakan di Jalan Usai Truk Pengangkut Terguling di Madiun

"Sasaran penjualannya untuk anak-anak muda di wilayah Madiun raya," kata Suryono saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022).

Penangkapan dua pengamen itu bermula ketika polisi mendapat informasi pengiriman obat keras kepada para pelaku. Polisi lalu menyelidiki keberadaan para pelaku.

"Tersangka AK kami tangkap di halaman kantor jasa pengiriman barang di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sukosari, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun," kata Suryono.

Dari tangan tersangka AK, polisi menyita 3.905 tablet obat keras Trihexyphenidyl, 6.000 tablet warna putih dengan logo double L, 120 tablet obat keras Dextro, 650 tablet Tramadol HCL 50 Mg, 2.150 obat warna kuning dengan logo Y, 40 tablet Riklona 2 Clonazepam, 54 tablet elizac 20 fluoxetine HCL, 24 Alprazolam, 2.000 tablet Hexymer.

Tak hanya itu tersangka AK juga memiliki satu lintingan berisi daun, biji, dan batang, diduga narkotika jenis ganja dengan berat 1,02 gram.

"Jadi tersangka AK membeli obat keras secara online kemudian menawarkan dan menjual obat keras tanpa ijin edar diwilayah Madiun," kata Suryono.

Sementara DS, kata Suryono, ditangkap di Jalan Sriti, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Senin (1/8/2022).

Saat ditangkap, tersangka DS menyimpan 780 tablet obat keras Trihexyphenidyl dan dua lembar kertas berisi catatan penjualan obat keras Trihexyphenidyl.

Baca juga: Bermodal Katapel, Pria Ini Selundupkan Narkoba ke Lapas Pemuda Madiun

Sama halnya dengan tersangka AK, pria berinisial DS juga membeli obat keras secara online kemudian menawarkan dan menjual obat keras tanpa ijin edar di wilayah Madiun.

Kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 196 subsider Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sesuai pasal itu tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons Kuasa Hukum Korban Kekerasan atas Bantahan Anak Anggota DPRD Surabaya

Respons Kuasa Hukum Korban Kekerasan atas Bantahan Anak Anggota DPRD Surabaya

Surabaya
Sepekan PDIP Buka Pendaftaran Pilkada Madiun, Belum Ada yang Ambil Formulir

Sepekan PDIP Buka Pendaftaran Pilkada Madiun, Belum Ada yang Ambil Formulir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Ribuan Ulat Bulu “Serang” Permukiman di Ponorogo, Warga: Gatal-gatal meski Sudah Mandi

Ribuan Ulat Bulu “Serang” Permukiman di Ponorogo, Warga: Gatal-gatal meski Sudah Mandi

Surabaya
Isa Bajaj Minta Pemkab Pasang CCTV di Alun-alun Magetan Usai Insiden yang Menimpa Anaknya

Isa Bajaj Minta Pemkab Pasang CCTV di Alun-alun Magetan Usai Insiden yang Menimpa Anaknya

Surabaya
Gibran dan Bobby Disebut Akan Terima Satyalencana dari Presiden Jokowi di Surabaya

Gibran dan Bobby Disebut Akan Terima Satyalencana dari Presiden Jokowi di Surabaya

Surabaya
Bendahara PNPM di Magetan Dijebloskan ke Sel

Bendahara PNPM di Magetan Dijebloskan ke Sel

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Maafkan Pria yang Tabrak Anaknya, Isa Bajaj: Dia Tak Sengaja Menyakiti Putri Saya

Surabaya
Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Pengamat soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres: Saatnya Fase Rekonsiliasi

Surabaya
5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

Surabaya
Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Surabaya
RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

Surabaya
Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com