Salin Artikel

Viral, Video Warga Madiun Adang Mobil Pencuri Kayu Ilegal, Ini Penjelasan Polisi

Mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi AE 1815 FR warna putih yang digunakan tiga pelaku pencurian kayu tersebut dicegat warga di ruas jalan Desa Kradinan, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Dadang Eko Abrianto membenarkan kejadian pengadangan tiga pelaku pencuri kayu ilegal di Dolopo, Kabupaten Madiun.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (20/8/2022).

Setelah mengadang mobil pelaku, warga melaporkan kejadian itu ke polisi dan menyerahkan tiga terduga pelaku.

“Kami berhasil mengamankan tiga terduga pelaku berinisial YK, GB dan WD. Tiga terduga pelaku ini sedang melakukan penebangan liar di daerah tersebut,” kata Dadang.

Awalnya saat ditangkap, tiga terduga pelaku mengaku hanya memanen ubi di wilayah tersebut.

Namun ketiganya tak berkutik dan mengakui setelah polisi menggeledah mobil dan menemukan gergaji kayu.



Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan mobil Daihatsu Xenia putih, meteran, dan 11 potongan kayu jati.

Rencananya kayu yang dicuri para pelaku akan dijual kepada warga di Caruban, Kabupaten Madiun.

Menurut Dadang, pelaku pencurian kayu itu ternyata tidak hanya tiga orang saja. Tiga pelaku lain kabur saat polisi tiba di lokasi kejadian.

“Dari keterangan tiga terdua pelaku, polisi mendapatkan infoirmasi ada tiga orang lain yang kabur dalam peristiwa tersebut. Karena saat polisi menangkap tiga terduga pelaku, tiga lainnya sudah kabur dari lokasi kejadian,” jelas Dadang.

Saat ini polisi masih mengejar tiga pelaku lain yang melarikan diri.

Tiga terduga pelaku yang ditangkap dijerat dengan Undang-Undang Pencegahan dan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman 10 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/28/172134878/viral-video-warga-madiun-adang-mobil-pencuri-kayu-ilegal-ini-penjelasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke