Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan mobil Daihatsu Xenia putih, meteran, dan 11 potongan kayu jati.
Rencananya kayu yang dicuri para pelaku akan dijual kepada warga di Caruban, Kabupaten Madiun.
Baca juga: Jual Togel via WhatsApp, Pemilik Warung Kopi di Madiun Ditangkap
Menurut Dadang, pelaku pencurian kayu itu ternyata tidak hanya tiga orang saja. Tiga pelaku lain kabur saat polisi tiba di lokasi kejadian.
“Dari keterangan tiga terdua pelaku, polisi mendapatkan infoirmasi ada tiga orang lain yang kabur dalam peristiwa tersebut. Karena saat polisi menangkap tiga terduga pelaku, tiga lainnya sudah kabur dari lokasi kejadian,” jelas Dadang.
Baca juga: Saat Kasat Lantas Madiun Berpelukan dengan Wartawan yang Sempat Dituding Lecehkan Istrinya
Saat ini polisi masih mengejar tiga pelaku lain yang melarikan diri.
Tiga terduga pelaku yang ditangkap dijerat dengan Undang-Undang Pencegahan dan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.