Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Kompas.com - 03/05/2024, 06:47 WIB
Hamzah Arfah,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dua personel Kepolisian Resor (Polres) Lamongan, Jawa Timur, diberhentikan dengan tidak hormat.

Mereka menerima sanksi sangat berat ini karena meninggalkan kedinasan tanpa disertai keterangan dan tanpa izin pimpinan dalam 30 hari lebih berturut-turut, 

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kedua personel dilakukan dalam upacara yang dipimpin langsung Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputra.

Baca juga: Terjebak Asmara dengan Pemohon Cerai, Hakim MY Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Upacara bertempat di halaman Mapolres Lamongan, beberapa waktu lalu.

"Iya benar, upacara PTDH dilakukan kepada dua anggota itu beberapa waktu lalu," ujar Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya kepada awak media, Kamis (2/5/2024).

Andi menjelaskan, dua personel yang diberhentikan dengan tidak hormat tersebut berinisial Bripka B dan Bripka F.

Sebab, keduanya meninggalkan dinas tanpa keterangan dan tanpa izin dari pimpinan lebih dari 30 hari berturut-turut, terhitung mulai Oktober 2020 dan Desember 2021 hingga sekarang.

"Keduanya tidak hadir pada saat upacara PTDH," ucap Andi.

Ia menambahkan, pelaksanaan PTDH terhadap kedua personel tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Terbukti Selingkuh dan Telantarkan Keluarga, Polisi di Sumenep Dipecat dengan Tidak Hormat

Termasuk, sudah melalui proses penyidikan oleh Propam Polres Lamongan dan sidang kode etik.

"Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk melaksanakan tugas dengan baik, supaya selalu bertugas sesuai dengan koridor dan mentaati segala peraturan," kata Andi.

Andi juga menerangkan, Kapolres Lamongan dalam amanatnya saat upacara sempat mengutarakan, PTDH merupakan wujud realisasi komitmen dalam memberikan hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.

Kapolres Lamongan berpesan supaya anggota lebih mawas diri dan selalu saling mengingatkan untuk menjaga marwah kehormatan kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran

Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran

Surabaya
Video Viral 2 Mahasiswa Bermesraan di Gedung Kampus, UINSA Surabaya Lakukan Investigasi

Video Viral 2 Mahasiswa Bermesraan di Gedung Kampus, UINSA Surabaya Lakukan Investigasi

Surabaya
Mantan Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi Daftar Bacabup ke PKB

Mantan Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi Daftar Bacabup ke PKB

Surabaya
Tangis Tukang Becak Asal Ponorogo Naik Haji Tahun Ini, Bermula dari Mimpi dan Nabung Rp 3.000

Tangis Tukang Becak Asal Ponorogo Naik Haji Tahun Ini, Bermula dari Mimpi dan Nabung Rp 3.000

Surabaya
2 ASN Tulungagung Pesta Narkoba di Surabaya karena Penat Kerja

2 ASN Tulungagung Pesta Narkoba di Surabaya karena Penat Kerja

Surabaya
Bus Sugeng Rahayu Oleng dan Terguling di Hutan Ngawi, Sopir Bus Mengaku Ada Truk Mepet Bus Saat Salip

Bus Sugeng Rahayu Oleng dan Terguling di Hutan Ngawi, Sopir Bus Mengaku Ada Truk Mepet Bus Saat Salip

Surabaya
Honda Civic Berkecepatan Tinggi Tabrak Rumah di Kota Batu, Pengemudi Perempuan Tewas

Honda Civic Berkecepatan Tinggi Tabrak Rumah di Kota Batu, Pengemudi Perempuan Tewas

Surabaya
Pakar Unair Kritik RUU Penyiaran

Pakar Unair Kritik RUU Penyiaran

Surabaya
RSUD Bangil Beberkan Kronologi Pengangkatan Testis Pria di Pasuruan

RSUD Bangil Beberkan Kronologi Pengangkatan Testis Pria di Pasuruan

Surabaya
ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Saat Pesta Ekstasi di Tempat Karaoke Surabaya

ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Saat Pesta Ekstasi di Tempat Karaoke Surabaya

Surabaya
Kisah Nenek 100 Tahun Tukang Pijat Naik Haji, Menabung di Kresek Rp 20.000 Setiap Hari

Kisah Nenek 100 Tahun Tukang Pijat Naik Haji, Menabung di Kresek Rp 20.000 Setiap Hari

Surabaya
Polrestabes Surabaya Musnahkan 40 Kilogram Sabu dan 26.000 Pil Ekstasi Senilai Rp 66 Miliar

Polrestabes Surabaya Musnahkan 40 Kilogram Sabu dan 26.000 Pil Ekstasi Senilai Rp 66 Miliar

Surabaya
Wartawan di Lumajang Melakban Mulut Tolak RUU Penyiaran

Wartawan di Lumajang Melakban Mulut Tolak RUU Penyiaran

Surabaya
Demokrat Usung Trihandy Cahyo Saputro Jadi Cabup pada Pilkada Nganjuk 2024

Demokrat Usung Trihandy Cahyo Saputro Jadi Cabup pada Pilkada Nganjuk 2024

Surabaya
Kasus Testis Hilang, Pria di Pasuruan Tegaskan Hanya Ada Persetujuan Operasi Laser Prostat

Kasus Testis Hilang, Pria di Pasuruan Tegaskan Hanya Ada Persetujuan Operasi Laser Prostat

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com