BATU, KOMPAS.com - Warga Pesanggrahan, Kota Batu, Jawa Timur menggugat panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ke PTUN karena tak puas dengan hasil penetapan Calon Kepala Desa (Cakades).
Gugatan tersebut dilayangkan dari pihak Rudyanto dan sejumlah warga lainnya. Gugatan tidak sampai membuat tahapan pemungutan suara tertunda.
Baca juga: 5 Desa di Kota Batu Gelar Pilkades, Polisi Siapkan 230 Personel Pengamanan
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mengatakan, dirinya belum mengetahui sampai mana proses hukum dari polemik itu.
Tetapi, pihaknya telah memberikan penjelasan kepada perwakilan warga terkait prosedur dalam Pilkades Kota Batu tahun 2022.
"Yang jelas, beberapa waktu lalu perwakilan dari warga sudah hadir di lantai 5 (Balai Among Tani Kota Batu) dan saya menjelaskan bagaimana prosedur sehingga kemudian menjadi terpilihnya lima calon yang ditentukan sesuai dengan aturan yang ada," kata Dewanti usai melakukan pencoblosan di TPS 23, Desa Pesanggrahan.
Baca juga: Gatotkaca Berjualan di Alun-alun Kota Batu, Sukses Pikat Wisatawan
Perlu diketahui, gugatan warga diajukan lantaran masyarakat menilai seleksi penetapan lima cakades dari sembilan bacakades (bakal calon kepala desa) tak transparan.
Sehingga diajukan permohonan pembatalan penetapan lima cakades yang dilakukan pada 30 Juli 2022, dengan meminta agar penetapan cakades digelar ulang dan terpusat di Balai Desa Pesanggrahan.
Baca juga: Stok Vaksin Moderna Kosong, Vaksinasi Booster Kedua untuk Nakes di Kota Batu Ditunda
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.