KOMPAS.com - Kasus delapan polisi di Jawa Timur (Jatim) diduga mengonsumsi narkoba menjadi sorotan.
Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Jatim, delapan orang tersebut positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Dari delapan orang itu, tiga di antaranya berasal dari Polsek Sukodono, Sidoarjo. Sedangkan lima lainnya merupakan anggota Polsek Sukomanunggal, Surabaya.
Salah satu personel Polsek Sukodono yang positif narkoba ialah AKP I Ketut Agus Wardana. Ia merupakan Kapolsek Sukodono, tetapi karena tersandung kasus ini, jabatannya dicopot per Kamis (25/8/2022).
Temuan-temuan tersebut seperti menjadi ironi.
Baca juga: Kapolsek dan 2 Anak Buahnya di Sidoarjo Ditangkap karena Kasus Narkoba
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, polisi harus bersih dan berada di garda terdepan pemberantasan narkoba di Indonesia.
Ia menuturkan, polisi bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum. Polisi, terang Poengky, harus benar-benar melakukan tugas sebaik-baiknya.
"Tidak boleh ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran terkait narkoba. Apalagi jika ada yang berani menjadi pengguna, atau backing jaringan narkoba, ataupun menerima uang suap dari bandar narkoba," ujarnya dalam pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Jumat (26/8/2022).
Poengky menggarisbawahi, jika ada anggota Polri yang diduga terkait dalam kasus narkoba, dia harus ditindak tegas.
"Sekecil apa pun kesalahan terkait narkoba tersebut, yang bersangkutan tetap harus diproses hukum," ucapnya.
Proses hukum itu bisa berupa proses pidana dan proses kode etik. Adapun untuk penjatuhan sanksi, diserahkan pada proses hukum yang berlaku.
Baca juga: Kapolsek Sukodono Terjerat Narkoba, Kapolresta Sidoarjo: Ada 5 Anggota yang Ditangkap
Poengky menyampaikan, Kompolnas sangat menyesalkan adanya polisi-polisi yang diduga mengonsumsi narkoba.
Hal itu, beber Poengky, sangat memalukan dan mencoreng nama baik institusi Polri.
"Narkoba adalah kejahatan serius karena merusak manusia. Oleh karena itu, hukum di Indonesia sangat keras dan tegas diterapkan pada penyalahguna narkoba dan jaringan narkoba," ungkapnya.
"Kami berharap jika benar terbukti anggota yang bermain-main dengan narkoba, maka nantinya selain dijatuhi sanksi etik terberat berupa PTDH, kami juga merekomendasikan pemeriksaan pidana jika polisi pengguna tersebut diduga ada kaitannya dengan jaringan narkoba," tuturnya.
Menurut Poengky, hal itu penting untuk membuat efek jera bagi pelaku dan anggota lain supaya tidak melakukan perbuatan serupa.
Baca juga: 30 Anggota Polsek Sukomanunggal Surabaya Dites Urine, 3 di Antaranya Positif Narkoba
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.