Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth menambahkan, putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU Kejari Nganjuk yakni pidana 15 tahun penjara.
Nophy menjelaskan, sidang putusan terdakwa Moh Yogi Sumardi ini berlangsung secara virtual di tiga tempat berbeda, yakni PN Nganjuk, Kejari Nganjuk, dan Rutan Nganjuk.
“Masing-masing (JPU dan penasihat hukum terdakwa telah menerima putusan dari majelis hakim,” tutur Nophy.
Kasus pembunuhan dengan terdakwa Moh Yogi Sumardi ini bermula dari ditemukannya mayat Bobby Young dalam kondisi bersimbah darah di garasi mobil Jalan dr Soetomo Nganjuk, Sabtu (5/2/2022) pagi.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya aparat kepolisian meringkus Moh Yogi Sumardi pada hari itu juga. Moh Yogi Sumardi merupakan sopir pribadi korban.
Baca juga: 4 Warga Nganjuk Terima Imbalan dari BPSMP Sangiran Usai Berhasil Selamatkan Fosil
Berdasarkan pengakuan Moh Yogi Sumardi ke polisi, yang bersangkutan tega menghabisi nyawa majikannya karana dendam.
Sebab, selama bekerja kepada Bobby Young, Moh Yogi Sumardi kerap dimarah-marahi dan diminta bekerja lembur. Moh Yogi Sumardi juga menaruh dendam kerana kerap diajak berhubungan seksual sesama jenis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.