Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir yang Bunuh Majikan karena Kerap Diajak Berhubungan Sesama Jenis, Divonis 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/08/2022, 09:15 WIB
Usman Hadi ,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Moh Yogi Sumardi, terdakwa pembunuhan pengusaha muda di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Bobby Young, divonis 15 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Sopir Bunuh Pengusaha di Nganjuk, Pelaku Tebas Leher Korban Pakai Parang

Persidangan dipimpin oleh hakim Jamuji, dengan didampingi hakim Mohammad Hasannudin Hefni dan Dyah Ratna Paramita selaku anggota.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Moh Yogi terbukti bersalah secara sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Jamuji di PN Nganjuk, Senin (22/8/2022).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Moh Yogi), oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dipotong masa tahanan,” lanjut Jamuji dalam amar putusannya.

Baca juga: Kakek 80 Tahun di Nganjuk Terlibat Judi Togel

Hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan primer dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara dalam putusan hakim, diterangkan bahwa hal yang memberatkan terdakwa yakni karena yang bersangkutan terbukti telah membunuh Bobby Young dan merencanakan perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan terdakwa antara lain bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan diharapkan dapat memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.

Baca juga: Protes karena Tak Boleh Keluar Pabrik Saat Jam Istirahat, 4 Buruh di Nganjuk Dipecat


 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth menambahkan, putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU Kejari Nganjuk yakni pidana 15 tahun penjara.

Nophy menjelaskan, sidang putusan terdakwa Moh Yogi Sumardi ini berlangsung secara virtual di tiga tempat berbeda, yakni PN Nganjuk, Kejari Nganjuk, dan Rutan Nganjuk.

“Masing-masing (JPU dan penasihat hukum terdakwa telah menerima putusan dari majelis hakim,” tutur Nophy.

Baca juga: Chat Aneh Korban hingga Letak Kunci Jadi Petunjuk Polisi Bongkar Kematian Pegawai Bank di Dalam Mobil di Lamongan

Kasus pembunuhan dengan terdakwa Moh Yogi Sumardi ini bermula dari ditemukannya mayat Bobby Young dalam kondisi bersimbah darah di garasi mobil Jalan dr Soetomo Nganjuk, Sabtu (5/2/2022) pagi.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya aparat kepolisian meringkus Moh Yogi Sumardi pada hari itu juga. Moh Yogi Sumardi merupakan sopir pribadi korban.

Baca juga: 4 Warga Nganjuk Terima Imbalan dari BPSMP Sangiran Usai Berhasil Selamatkan Fosil

Berdasarkan pengakuan Moh Yogi Sumardi ke polisi, yang bersangkutan tega menghabisi nyawa majikannya karana dendam.

Sebab, selama bekerja kepada Bobby Young, Moh Yogi Sumardi kerap dimarah-marahi dan diminta bekerja lembur. Moh Yogi Sumardi juga menaruh dendam kerana kerap diajak berhubungan seksual sesama jenis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Surabaya
Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Surabaya
KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

Surabaya
Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Surabaya
Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Surabaya
Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Surabaya
Polisi Identifikasi Kelompok Anarko Saat Aksi May Day di Surabaya

Polisi Identifikasi Kelompok Anarko Saat Aksi May Day di Surabaya

Surabaya
Soal Dugaan ODGJ 'Dijual' di Jember, Camat: Tidak seperti Itu

Soal Dugaan ODGJ "Dijual" di Jember, Camat: Tidak seperti Itu

Surabaya
Mari Bantu Nenek Hotipah dan Putriya yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Tidur Beralaskan Tikar

Mari Bantu Nenek Hotipah dan Putriya yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Tidur Beralaskan Tikar

Surabaya
Golkar Siapkan Menantu Soekarwo untuk Pilkada Surabaya

Golkar Siapkan Menantu Soekarwo untuk Pilkada Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com