NGANJUK, KOMPAS.com – Moh Yogi Sumardi, terdakwa pembunuhan pengusaha muda di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Bobby Young, divonis 15 tahun penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Sopir Bunuh Pengusaha di Nganjuk, Pelaku Tebas Leher Korban Pakai Parang
Persidangan dipimpin oleh hakim Jamuji, dengan didampingi hakim Mohammad Hasannudin Hefni dan Dyah Ratna Paramita selaku anggota.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Moh Yogi terbukti bersalah secara sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Jamuji di PN Nganjuk, Senin (22/8/2022).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Moh Yogi), oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dipotong masa tahanan,” lanjut Jamuji dalam amar putusannya.
Baca juga: Kakek 80 Tahun di Nganjuk Terlibat Judi Togel
Hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan primer dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara dalam putusan hakim, diterangkan bahwa hal yang memberatkan terdakwa yakni karena yang bersangkutan terbukti telah membunuh Bobby Young dan merencanakan perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan terdakwa antara lain bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan diharapkan dapat memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.
Baca juga: Protes karena Tak Boleh Keluar Pabrik Saat Jam Istirahat, 4 Buruh di Nganjuk Dipecat
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth menambahkan, putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU Kejari Nganjuk yakni pidana 15 tahun penjara.
Nophy menjelaskan, sidang putusan terdakwa Moh Yogi Sumardi ini berlangsung secara virtual di tiga tempat berbeda, yakni PN Nganjuk, Kejari Nganjuk, dan Rutan Nganjuk.
“Masing-masing (JPU dan penasihat hukum terdakwa telah menerima putusan dari majelis hakim,” tutur Nophy.
Kasus pembunuhan dengan terdakwa Moh Yogi Sumardi ini bermula dari ditemukannya mayat Bobby Young dalam kondisi bersimbah darah di garasi mobil Jalan dr Soetomo Nganjuk, Sabtu (5/2/2022) pagi.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya aparat kepolisian meringkus Moh Yogi Sumardi pada hari itu juga. Moh Yogi Sumardi merupakan sopir pribadi korban.
Baca juga: 4 Warga Nganjuk Terima Imbalan dari BPSMP Sangiran Usai Berhasil Selamatkan Fosil
Berdasarkan pengakuan Moh Yogi Sumardi ke polisi, yang bersangkutan tega menghabisi nyawa majikannya karana dendam.
Sebab, selama bekerja kepada Bobby Young, Moh Yogi Sumardi kerap dimarah-marahi dan diminta bekerja lembur. Moh Yogi Sumardi juga menaruh dendam kerana kerap diajak berhubungan seksual sesama jenis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.