Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Unggahan soal Tarif Parkir di Alun-alun Kota Malang, Ini Kata Dishub

Kompas.com - 19/08/2022, 21:33 WIB
Nugraha Perdana,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

Namun, dia pun tidak memungkiri adanya kesulitan dalam mengendalikan jukir tidak resmi.

Mustaqim juga menyampaikan tidak semua persoalan parkir merupakan kesalahan jukir. Dia juga sempat mendapat temuan lain adanya pengendara yang memarkirkan kendaraan hingga menginap.

"Sempat ada pengendara sampai parkir itu dua hari, kemudian jukirnya jadi menunggu kendaraan itu dan ditarik Rp 15.000, ini kan pemilik mobilnya juga salah karena itu parkiran bukan penitipan kendaraan," katanya.

Baca juga: Rumah di Kota Malang Terbakar Akibat Korsleting, Kerugian Ditaksir Rp 20 Juta

Menurutnya, terdapat batas waktu memarkirkan kendaraan, yakni hingga tempat usaha atau area publik itu tutup.

"Misal di Alun-alun itu selesainya sampai jam 10 malam, begitu juga tempat usaha di Pasar Besar atau lainnya, jadi ada waktunya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com