Namun, dia pun tidak memungkiri adanya kesulitan dalam mengendalikan jukir tidak resmi.
Mustaqim juga menyampaikan tidak semua persoalan parkir merupakan kesalahan jukir. Dia juga sempat mendapat temuan lain adanya pengendara yang memarkirkan kendaraan hingga menginap.
"Sempat ada pengendara sampai parkir itu dua hari, kemudian jukirnya jadi menunggu kendaraan itu dan ditarik Rp 15.000, ini kan pemilik mobilnya juga salah karena itu parkiran bukan penitipan kendaraan," katanya.
Baca juga: Rumah di Kota Malang Terbakar Akibat Korsleting, Kerugian Ditaksir Rp 20 Juta
Menurutnya, terdapat batas waktu memarkirkan kendaraan, yakni hingga tempat usaha atau area publik itu tutup.
"Misal di Alun-alun itu selesainya sampai jam 10 malam, begitu juga tempat usaha di Pasar Besar atau lainnya, jadi ada waktunya," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.