Salin Artikel

Viral, Unggahan soal Tarif Parkir di Alun-alun Kota Malang, Ini Kata Dishub

Pemilik akun itu memarkir mobil Isuzu Elf di sekitar Alun-alun Kota Malang. Lalu, juru parkir disebut meminta uang Rp 15.000.

Jurnalis Kompas.com mencoba memarkir kendaraan roda dua di sekitar Alun-alun Kota Malang. Saat itu, juru parkir yang tak mengenakan rompi menarik biaya parkir senilai Rp 2.000.

Juru parkir itu mengatakan, biaya parkir setiap kendaraan berbeda-beda.

"Mobil Rp 5.000, Bus Rp 20.000, dan elf Rp 10.000," kata jukir pria yang belum diketahui namanya itu.

Menanggapi hal itu, Kabid Pengelolaan Parkir Dishub Kota Malang Mustaqim mengatakan, pihaknya sedang menelusuri kebenaran unggahan tersebut.

Dinas Perhubungan Kota Malang, kata dia, juga menerima laporan masyarakat yang mengaku mengalami kejadian serupa.

"Saya juga dapat laporan dari masyarakat seperti itu, itu posisinya (pelakunya) bukan jukir resmi kita. Kita lagi cari orangnya, karena kita menanyakan jukir resmi di sana itu bahwa orangnya (pelakunya) tidak memberikan karcis," kata Mustaqim saat dihubungi via telepon, Kamis (18/8/2022).

Mustaqim menegaskan, sesuai Perda Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015, tarif parkir sepeda motor senilai Rp 2.000, mobil Rp 3.000, dan bus Rp 5.000.

Mustaqim mengingatkan masyarakat yang parkir di pinggir jalan tak lupa meminta karcis kepada juru parkir. Salah satu ciri juru parkir resmi adalah memakai rompi.

"Kalau tidak diberi karcis, foto saja orangnya supaya bisa kita cari untuk dibina," katanya.

Pembinaan juga akan dilakukan bagi jukir yang ketahuan nakal yakni dengan memberi peringatan. Jika peringatan tidak diindahkan, kartu tanda anggota (KTA) jukir bisa dicabut.


Namun, dia pun tidak memungkiri adanya kesulitan dalam mengendalikan jukir tidak resmi.

Mustaqim juga menyampaikan tidak semua persoalan parkir merupakan kesalahan jukir. Dia juga sempat mendapat temuan lain adanya pengendara yang memarkirkan kendaraan hingga menginap.

"Sempat ada pengendara sampai parkir itu dua hari, kemudian jukirnya jadi menunggu kendaraan itu dan ditarik Rp 15.000, ini kan pemilik mobilnya juga salah karena itu parkiran bukan penitipan kendaraan," katanya.

Menurutnya, terdapat batas waktu memarkirkan kendaraan, yakni hingga tempat usaha atau area publik itu tutup.

"Misal di Alun-alun itu selesainya sampai jam 10 malam, begitu juga tempat usaha di Pasar Besar atau lainnya, jadi ada waktunya," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/19/213340978/viral-unggahan-soal-tarif-parkir-di-alun-alun-kota-malang-ini-kata-dishub

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke