JOMBANG, KOMPAS.com - Retno Mariyani, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Jawa Timur, melaporkan aktivis LSM ke polisi, terkait unggahan di Facebook, Selasa (16/8/2022).
Aktivis yang dilaporkan anggota dewan tersebut adalah Joko Fattah Rochim, pimpinan LSM Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ).
Baca juga: Anak Kiai Jombang Terdakwa Pencabulan Tantang Pelapor untuk Lakukan Sumpah Mubahalah
Kuasa hukum Retno, Muhammad Soleh mengungkapkan, laporan terkait dugaan pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Retno, ujar dia, merasa dirugikan atas unggahan Joko Fattah Rochim di akun Facebook yang menulis seolah-olah suaminya menerima proyek karena hubungan suami istri.
"Di mana disitu (akun FB) menulis terkait sebuah proyek yang seakan-akan proyek itu dari istri (Retno) langsung kepada suami," kata Soleh di Mapolres Jombang, Selasa.
Baca juga: Istri MSA Anak Kiai Jombang Sebut Suaminya Kerap Didekati dan Dirayu
Dia menjelaskan, proyek yang dikelola suami Retno merupakan proyek yang berasal dari aspirasi atau pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Jombang.
Proyek tersebut, papar Sholeh, memang berasal dari aspirasi anggota dewan namun mekanisme realisasinya dilalui secara prosedural.
Proyek Pokir anggota Dewan, terlebih dulu harus masuk dalam rencana kerja daerah.
Kemudian oleh Pemerintah Kabupaten Jombang, proyek diturunkan ke desa untuk direalisasikan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.