Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Bebas Usai Bayar Denda Rp 200 Juta

Kompas.com - 09/08/2022, 15:52 WIB
Achmad Faizal,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (NSW) menghirup udara bebas pada Senin (8/8/2022) usai ditahan di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo, Jawa Timur, sejak Juni 2019.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji menjelaskan bahwa Nyono bebas melalui program integrasi sosial yaitu cuti menjelang bebas (CMB).

Karena sifatnya bersyarat, maka Nyono masih wajib mengikuti program pembibingan selama masa CMB.

"Bentuk pembibingannya adalah wajib lapor. Sepekan sekali dia harus lapor ke pembimbingnya di Bapas Surabaya," kata Zaeroji melalui keterangan tertulisnya, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Kuasa Hukum, Sidang Pencabulan Santriwati Jombang Akan Digelar Offline

Zaeroji menjelaskan, CMB akan dicabut jika yang bersangkutan melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat,  kembali melanggar hukum atau tidak melaksanakan wajib lapor.

Nyono yang terjerat kasus tindak pidana korupsi itu bebas melalui program integrasi sosial setelah membayar denda yang dibebankan kepadanya.

"Sesuai vonis hakim, selain pidana badan selama lima tahun, hakim juga mengharuskan NSW membayar denda sebesar Rp 200 juta," ujarnya.

Menurut data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), denda dibayar Nyono dalam tiga termin yakni sejak Juli 2019 hingga November 2021.

Nyono ditahan oleh penyidik KPK sejak 4 Februari 2018. Dia kemudian dipindahkan ke Lapas Surabaya di Porong pada 27 Juni 2019.

Baca juga: Buntut Bayi Meninggal Saat Persalinan, RSUD Jombang Diminta Perbaiki Layanan

 

Selama menjalani pidana, Nyono sudah tiga kali mendapatkan remisi. Dari tiga kali remisi, hukumannya dipotong selama empat bulan.

Sehingga, masa ekspirasi atau masa bebas dari penahananyang awalnya 8 Februari 2023, maju menjadi 8 Oktober 2022.

"Berdasarkan SK dari Dirjen Pemasyarakatan, NSW berhak mendapatkan program CMB dua bulan menjelang tanggal pembebasannya yaitu 8 Agustus 2022," terang Zaeroji.

Sebelum memberikan rekomendasi pemberian CMB, pihak Lapas dan Bapas Surabaya telah menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 25 Februari 2022.

"Karena masa pidananya kurang dari setahun, maka program integrasi yang diberikan adalah CMB," tutupnya.

Baca juga: Berkunjung ke Pasar Barongan di Jombang yang Unik, Bebas Sampah Plastik, Bilah Bambu Jadi Alat Membeli

Nyono diketahui terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Februari 2018 di Stasiun Balapan Solo dengan barang bukti uang Rp 25 juta.

Selain itu, didapatkan juga uang dalam pecahan dolar AS sebesar 9.500.

Nyono yang saat itu akan maju sebagai calon bupati Jombang untuk kedua kalinya diduga terlibat suap dari seorang pegawai Dinas Kesehatan Jombang.

Ia juga mengambil dana kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi BPJS dari 34 puskesmas di Jombang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com