SURABAYA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permintaan tim kuasa hukum terdakwa kasus pencabulan, Moch Subchi Azal Tsani, agar dihadirkan saat proses persidangan.
Subchi ialah anak seorang kiai di Jombang, Jawa Timur yang terseret kasus pencabulan terhadap santriwati.
Atas keputusan majelis hakim, Moch Subchi Azal Tsani akan hadir pada sidang lanjutan pekan depan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno dalam sidang lanjutan perkara asusila dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (8/8/2022).
"Mulai pekan depan, sidang akan digelar offline dan terbuka. Tapi dengan syarat sidang berlangsung lancar dan tertib dengan pengamanan ketat," kata Sutrisno.
Baca juga: PN Surabaya Izinkan Pasangan Beda Agama Menikah, Ini Pertimbangannya
Menurutnya, sidang offline akan ditinjau kembali apabila timbul gangguan apalagi sampai berpotensi menyebarkan Covid-19.
Dalam sidang lanjutan tersebut, majelis hakim juga membacakan putusan sela yang menjelaskan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Baca juga: Anak Kiai di Jombang Terdakwa Kasus Pencabulan Santri Tunjuk Gede Pasek Jadi Kuasa Hukum