MALANG, KOMPAS.com - Angka perceraian di Kabupaten Malang masih tinggi.
Pengadilan Agama Kabupaten Malang mencatat angka perceraian pada semester pertama tahun 2022 ini telah mencapai 3.437 perceraian.
Tahun 2021 lalu, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mencatat angka perceraian menyentuh angka 6.429 dalam setahun.
"Jumlah tersebut adalah perceraian yang dikabulkan oleh pihak kami. Kalau yang mengajukan tapi tidak dikabulkan banyak sekali," ungkap Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Abdul Rouf saat ditemui, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 12 Agustus 2022: Pagi Cerah Berawan, Sore Cerah
Menurutnya, ngka perceraian Kabupaten Malang beberapa kali pernah berada di urutan tertinggi di Jawa Timur.
"Tapi sekarang peringkatnya sudah turun, tapi masih berada di lima besar," jelasnya.
Faktor paling dominan yang menyebabkan tingginya angka perceraian diduga adalah perselingkuhan, yang rentetannya berasal dari perselisihan akibat ekonomi.
"Mungkin karena faktor ekonomi, salah satu dari pasangan suami istri ini merantau ke luar negeri sebagai TKI (tenaga kerja Indonesia), lalu di sana melakukan perselingkuhan," ujarnya.
Baca juga: Air PDAM Mati Berhari-hari, Warga di Kota Malang Pakai Air Sungai
Namun dugaan faktor penyebab itu menurut Rouf perlu diverifikasi secara ilmiah. Sebab selama ini belum ada data ilmiah yang menguatkan.
"Pastinya, harus dilakukan penelitian yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah, dan sampai saat ini belum ada yang melakukan," tegasnya.
Baca juga: Anjuran Pakai Atribut Arema Diprotes, Begini Jawaban Wali Kota Malang
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.