Salin Artikel

Angka Perceraian Kabupaten Malang Tinggi, Masuk Peringkat 5 Besar di Jatim

Pengadilan Agama Kabupaten Malang mencatat angka perceraian pada semester pertama tahun 2022 ini telah mencapai 3.437 perceraian.

Tahun 2021 lalu, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mencatat angka perceraian menyentuh angka 6.429 dalam setahun.

"Jumlah tersebut adalah perceraian yang dikabulkan oleh pihak kami. Kalau yang mengajukan tapi tidak dikabulkan banyak sekali," ungkap Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Abdul Rouf saat ditemui, Kamis (11/8/2022).

Menurutnya, ngka perceraian Kabupaten Malang beberapa kali pernah berada di urutan tertinggi di Jawa Timur.

"Tapi sekarang peringkatnya sudah turun, tapi masih berada di lima besar," jelasnya.

Faktor paling dominan yang menyebabkan tingginya angka perceraian diduga adalah perselingkuhan, yang rentetannya berasal dari perselisihan akibat ekonomi.

"Mungkin karena faktor ekonomi, salah satu dari pasangan suami istri ini merantau ke luar negeri sebagai TKI (tenaga kerja Indonesia), lalu di sana melakukan perselingkuhan," ujarnya.

Namun dugaan faktor penyebab itu menurut Rouf perlu diverifikasi secara ilmiah. Sebab selama ini belum ada data ilmiah yang menguatkan.

"Pastinya, harus dilakukan penelitian yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah, dan sampai saat ini belum ada yang melakukan," tegasnya.


Sebab, jika dibandingkan dengan daerah lain, jumlah TKI di Kabupaten Tulungagung dan Blitar juga cukup tinggi, tapi angka perceraiannya tidak setinggi Kabupaten Malang.

Sementara untuk faktor tingginya jumlah penduduk. Rouf membandingkan dengan jumlah penduduk Kota Surabaya yang mencapai 7 juta jiwa.

"Di Surabaya dengan jumlah penduduk 7 juta jiwa, tapi angka perceraiannya rata-rata hanya sekitar 7.000 per tahun," ujarnya.

Terlepas dari berbagai faktor tersebut, Rouf menyebut salah satu upaya untuk mencegah meningkatnya angka perceraian yakni dengan menggalakkan edukasi terhadap masyarakat.

Salah satunya edukasi tujuan dan resiko dalam sebuah perkawinan.

"Sebab, faktanya banyak pasangan yang dengan mudahnya memutuskan perkawinan. Artinya kan mereka belum paham betul tentang eksistensi dan tujuan perkawinan," jelasnya.

Kemudian, edukasi tentang hak dan kewajiban dalam hubungan suami istri.

Sehingga, salah satu dari pasangan suami istri ini tidak hanya menuntut hak, tapi juga harus bisa melaksanakan kewajibannya.

"Sehingga perceraian karena faktor ekonomi bisa diminimalkan. Begitu pun suami juga seharusnya menyadari bahwa ia berkewajiban untuk menafkahi dan melindungi istri, agar tidak sampai terjadi kekerasan dan intimidasi," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/12/062941778/angka-perceraian-kabupaten-malang-tinggi-masuk-peringkat-5-besar-di-jatim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke