Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan bagi Guru Madrasah Diniyah Pamekasan Tahun 2021 Tak Kunjung Cair, untuk Honor Terpaksa Berutang

Kompas.com, 10 Agustus 2022, 15:43 WIB
Taufiqurrahman,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Setahun lebih guru madrasah diniyah di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur tidak menerima bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Padahal dana bantuan tersebut diketahui sudah masuk ke rekening kas daerah Kabupaten Pamekasan tahun 2021.

Namun hingga pertengahan tahun 2022 ini, bantuan sebesar Rp 7,4  miliar itu tak kunjung dicairkan.

Baca juga: SDN Rek Kerrek 4 Pamekasan Masih Disegel, Disdikbud Gagal Negosiasi dengan Pemilik Lahan

Akibatnya, banyak lembaga pendidikan madrasah diniyah yang terbelit utang demi melanjutkan proses belajar mengajar. 

Kepala madrasah diniyah asal Kecamatan Proppo, Mahsus menjelaskan, bantuan operasional untuk madrasah diniyah secara rutin cair melalui rekening lembaga.

Namun untuk bantuan tahun 2021 sampai saat ini belum cair. Sedangkan bantuan untuk tahun 2022 sudah cair bulan Mei 2022 kemarin. 

"Saya tidak paham mengapa bantuan yang 2022 bisa cair, sedangkan tahun 2021 tidak cair," kata Mahsus, Rabu (10/8/2022). 

Baca juga: Pria di Pamekasan Dibacok Saat Tidur, Diduga karena Persoalan Asmara

Akibat bekunya bantuan tersebut, Mahsus harus memutar otak dengan cara meminjam uang agar kegiatan madrasah terus berjalan. 

"Honor guru harus pinjam dulu karena tidak mungkin gurunya tidak dibayar. Pinjaman itu sudah dilunasi dengan pencairan tahun ini. Namun operasional tahun ini harus pinjam lagi," imbuh Mahsus. 

Baca juga: Cerai dengan Istri, Pria di Pamekasan Robohkan Rumah Senilai Rp 500 Juta

Bersama kepala madrasah diniyah lainnya, Mahsus sudah pernah meminta klarifikasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) ikhwal tidak cairnya bantuan tersebut.

Namun jawaban Disdikbud hanya minta guru bersabar. 

Penjelasan Disdikbud

Kepala Disdikbud Pamekasan, Ahamd Zaini saat diklarifikasi mengaku, berkas pengajuan pencairan sudah dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur karena sumber dana bantuan berasal dari Pemprov Jawa Timur. Namun sampai saat ini, belum ada jawaban. 

"Sudah diajukan tapi belum ada balasan kapan mau dicairkan," terang Zaini. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (BPK) Kabupaten Pamekasan, Sahrul Munir saat dihubungi melalui telepon seluler mengatakan, bantuan untuk madrasah diniyah baru ditransfer ke rekening Pemkab Pamekasan pada pertengahan Desember tahun 2021.

Baca juga: 5.000 Ternak di Pamekasan Terjangkit PMK, Peternak: Banyak Sapi Warga yang Tidak Didata

Karena mepet akhir tahun, maka bantuan itu sulit dicairkan. Penerima tidak akan mampu memenuhi berkas pengajuan pencairan, sehingga dipending ke tahun 2022.

"Tidak mungkin kami cairkan tahun 2021 kemarin karena sudah akhir tahun anggaran," terang Sahrul Munir. 

Sahrul menambahkan, untuk dicairkan pada tahun 2022 tidak mungkin karena Pemprov Jatim menransfer lagi bantuan untuk tahun 2022 sebesar Rp 7,4 miliar.

Sehingga yang tahun 2022 diprioritaskan. Sedangkan bantuan tahun 2021 dimasukkan dalam APBD perubahan tahun 2022.

"Pengajuannya ke Pemprov Jatim agar bantuan tahun 2021 dianggarkan lagi pada perubahan APBD tahun ini. Dengan demikian, di APBD tahun 2022 bantuan cair dan di perubahan APBD 2022 cair lagi," ungkap Sahrul. 

Sahrul menjamin uang itu aman karena sudah ada di rekening kas negara. Kecuali Pemprov Jatim tidak mau menganggarkan di APBD perubahan, maka dana tersebut bisa dikembalikan ke kas Pemprov Jatim.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau