Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Pamekasan Dibacok Saat Tidur, Diduga karena Persoalan Asmara

Kompas.com - 25/07/2022, 20:45 WIB
Taufiqurrahman,
Andi Hartik

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di Dusun Batu Nonggul, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Senin (25/7/2022). Korban atas nama Moh Syaifuddin (40). Sedangkan pelakunya Yahya (50) dan Tupah (52) yang merupakan tetangga korban sendiri.

Korban dibacok di rumahnya saat tertidur pulas. Korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan sudah dirawat di Rumah Sakit dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reksrim) Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Ajun Komisaris Polisi Eka Purnama menjelaskan, sebelum peristiwa pembacokan terjadi, korban membawa perempuan bernama Waroh (43) menggunakan kendaraan becak motor (Bentor). Waroh merupakan tetangga korban dan adik ipar kedua pelaku.

Baca juga: Sekolah Disegel Pemilik Tanah, Siswa SDN Rek Kerrek 4 Pamekasan Belajar di Rumah Warga

Usai mengantar Waroh, korban pulang ke rumahnya untuk istirahat. Setelah tertidur pulas, rumah korban didatangi oleh dua pelaku dengan membawa celurit. Tiba di halaman rumah korban, kedua pelaku menanyakan keberadaan korban kepada istri korban. Kedua pelaku datang dengan nada kasar.

"Pelaku masuk ke rumah korban kemudian membacoknya hingga kepalanya terluka," terang Eka Purnama melalui keterangan tertulis.

Baca juga: Sempat Berteriak, Nenek di Pamekasan Ditemukan Tewas, Emasnya Hilang

Usai melukai korban, kedua pelaku meninggalkan rumah korban. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil pikap didampingi istri dan anggota keluarganya.

Beberapa saat kemudian, anggota Kepolisian Sektor Tlanakan menangkap kedua pelaku di rumahnya. Saat ditangkap, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku kemudian diserahkan ke Polres Pamekasan.

Kedua korban dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 subsider Pasal 351 Ayat 2 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Pamekasan.

Dipicu soal asmara

Informasi yang dihimpun di lapangan, penganiayaan ini dipicu oleh persoalan asmara. Waroh, perempuan yang dibawa korban menggunakan bentor merupakan adik ipar kedua pelaku. Antara Waroh dan korban diduga sudah lama terjalin hubungan asmara.

"Informasinya korban itu berselingkuh dengan perempuan yang dibawa menggunakan bentor. Karena tak terima, kakak ipar perempuan itu membacok korban," kata IL, tetangga korban yang enggan disebut identitas lengkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com