Selain dompet, pelaku juga sempat membawa kabur ponsel milik anak korban.
Usai mendapat dompet berisi kartu ATM dan mengetahui nomor PIN, pelaku menarik saldo tabungan milik korban sebesar Rp 9,5 juta di mesin ATM Bank Mandiri dan Rp 8 juta di mesin ATM BNI.
"Dalam dompet juga ada STNK mobil, uang tunai Rp 2 juta dan KTP (milik korban)," ucap Fadelan.
Baca juga: Ratusan Ikan Mujair Mati di Sungai Lamongan, DLH Terjunkan Tim
Menyadari aksi pencurian yang terjadi di rumahnya, korban kemudian melapor kepada pihak kepolisian.
Penyelidikan kemudian dilakukan oleh aparat dan mengarah ke sosok pelaku.
Polisi menangkap pelaku di tempat kosnya di Ngaglik, Kecamatan Sukorejo, Lamongan.
"Kami amankan di tempat kos, Sabtu (30/7/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB berikut barang buktinya," kata Fadelan.
Baca juga: Ratusan Ikan Mujair Mati di Sungai Lamongan, DLH Terjunkan Tim
Barang bukti yang turut diamankan bersama pelaku di antaranya dompet, STNK mobil Nissan Juke dengan nomor polisi S 1068 JV, SIM, dan KTP korban.
Selain itu, surat token listrik, kartu ATM milik korban, uang tunai sebesar Rp 18.356.000, serta jaket yang digunakan oleh pelaku.
"Pelaku sudah diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk barang bukti juga sudah diamankan, salah satunya ada uang tunai sebesar Rp 18.356.000," tutur Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi terpisah.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat oleh pihak kepolisian dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.