LAMONGAN, KOMPAS.com - Muhammad Yayak (26), warga Desa Boto Putih, Kecamatan Tikung, Lamongan, Jawa Timur, ditangkap atas kasus pencurian.
Pelaku menguras uang belasan juta rupiah milik korban berinisial ZM (50).
Aksi tersebut leluasa dilakukan pelaku lantaran korban menuliskan nomor PIN ATM-nya dan memasukkan kertas tersebut ke dompet yang dicuri.
Baca juga: Cabuli Anak Yatim Piatu, Kakek di Lamongan Jadi Tersangka
Kepala Kepolisian Sektor Kota (Kapolsekta) Lamongan AKP Muhammad Fadelan mengatakan, pelaku mulanya melakukan pencurian di rumah ZM (50) yang berada di Jalan Sunan Giri, Kecamatan Sukorejo, Lamongan, Rabu (27/7/2022).
Aksi pencurian berlangsung saat korban meninggalkan rumah untuk menunaikan ibadah shalat subuh berjemaah di masjid.
Salah satu barang yang dicuri oleh pelaku adalah dompet pemilik rumah. Saat itu dompet tergeletak di atas lemari meja belajar.
Baca juga: Polisi Tetapkan Satu Orang Jadi Tersangka Perusakan Warkop dan Penganiayaan di Lamongan
Dompet tersebut tidak hanya berisi kartu identitas, tetapi juga terdapat dua kartu ATM atas nama korban.
Lantaran takut lupa, korban ternyata juga menuliskan nomor PIN kedua kartu ATM tersebut dan memasukkan kertas dalam dompet.
"Tidak hanya uang tunai, di dompet itu juga ada kartu identitas dan dua kartu ATM milik korban. Kebetulan korban sempat menulis nomor PIN kartu ATM miliknya, yang itu juga ditaruh di dompet," ujar Fadelan saat dikonfirmasi, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Pikap Pengangkut Solar Terbakar Usai Mengisi BBM di Lamongan, Sopir: Mulanya Muncul Asap
Selain dompet, pelaku juga sempat membawa kabur ponsel milik anak korban.
Usai mendapat dompet berisi kartu ATM dan mengetahui nomor PIN, pelaku menarik saldo tabungan milik korban sebesar Rp 9,5 juta di mesin ATM Bank Mandiri dan Rp 8 juta di mesin ATM BNI.
"Dalam dompet juga ada STNK mobil, uang tunai Rp 2 juta dan KTP (milik korban)," ucap Fadelan.
Baca juga: Ratusan Ikan Mujair Mati di Sungai Lamongan, DLH Terjunkan Tim
Menyadari aksi pencurian yang terjadi di rumahnya, korban kemudian melapor kepada pihak kepolisian.
Penyelidikan kemudian dilakukan oleh aparat dan mengarah ke sosok pelaku.
Polisi menangkap pelaku di tempat kosnya di Ngaglik, Kecamatan Sukorejo, Lamongan.
"Kami amankan di tempat kos, Sabtu (30/7/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB berikut barang buktinya," kata Fadelan.
Baca juga: Ratusan Ikan Mujair Mati di Sungai Lamongan, DLH Terjunkan Tim
Barang bukti yang turut diamankan bersama pelaku di antaranya dompet, STNK mobil Nissan Juke dengan nomor polisi S 1068 JV, SIM, dan KTP korban.
Selain itu, surat token listrik, kartu ATM milik korban, uang tunai sebesar Rp 18.356.000, serta jaket yang digunakan oleh pelaku.
"Pelaku sudah diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk barang bukti juga sudah diamankan, salah satunya ada uang tunai sebesar Rp 18.356.000," tutur Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi terpisah.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat oleh pihak kepolisian dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.