Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Bangkalan Bidik Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Bansos PKH

Kompas.com, 28 Juli 2022, 15:29 WIB
Muchlis,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Jawa Timur, membidik tersangka lain dalam kasus penyalahgunaan dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Saat ini, sudah ada lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus itu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangkalan, Dedi Frangky mengaku, saat ini pihak penyidik masih melakukan pengembangan dan pendalaman atas kasus dugaan korupsi tersebut.

"Tersangkanya sudah ada lima orang, sekarang kami terus melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi," ungkap Dedi saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: 4 Aparat Desa di Bangkalan Bersekongkol Gelapkan Dana Desa Rp 587 Juta

Dedi menjelaskan, para tersangka sedang ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jatim untuk kepentingan penyidikan.

Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 70 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Bangkalan.

Baca juga: Gelapkan Dana Bantuan, Koordinator PKH di Bangkalan Ditahan

"Sudah kami panggil koordinator pendampingnya sesuai dengan wilayahnya, dengan tujuan  pendalaman peran para tersangka dan penguatan alat bukti, sekalian pemberkasan juga, serta terus melakukan pengembangan, " tutur dia.

Dari pengakuan para saksi (KPM), mereka tidak pernah memegang kartu ATM, sehingga mereka tidak pernah mendapatkan hak bantuannya.

"Kalau masih dalam ranah penyidikan masih dimungkinkan ada pelaku lain yang ikut menerima aliran dana, namun siapa nanti yang akan ditetapkan dan mengarah kepada siapa, nanti pasti akan kami rilis," ucap dia.

Kendati demikian, dirinya masih belum bisa memastikan kapan berkas dari para tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya.

"Jika masih kurang waktu karena kepentingan penyidikan, masih bisa kita perpanjang 40 hari lagi. Jadi pemeriksaannya masih panjang," terang dia.

Ilustri korupsiShutterstock Ilustri korupsi
Dedi masih mencurigai ada oknum pendamping yang masih berani memegang kartu ATM penerima yang sengaja tidak diberikan.

Dirinya menyarankan agar segera menyerahkan kepada penerima manfaat.

"Kalau informasi yang seperti itu ada, desas-desusnya. Jadi apabila begitu (menahan ATM) mohon segera dikembalikan," pungkas dia.

Baca juga: 2 Pendamping PKH di Bangkalan Jadi Tersangka Penggelapan Bantuan, Berperan Pegang 300 Buku Tabungan Penerima

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bangkalan sedang mengusut dugaan dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Kasus itu diduga merugikan negara sebesar Rp 2 miliar dan terjadi sejak tahun 2017 hingga tahun 2021.

Awalnya, Kejari Bangkalan menahan NZ dan SU. Kemudian, pada 11 Juli 2022, SI dan AM menyusul jadi tersangka.

“Dia juga berperan dalam pencairan bantuan tersebut. Ada yang menyimpan buku tabungan KPM. Untuk tersangka AM itu jabatannya pendamping PKH. Sedangkan SI tidak memiliki jabatan namun terlibat,” imbuhnya.

Terakhir, koordinator pendamping Kecamatan Galis, AGA, menjadi tahanan kejaksaan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang sama karena diduga juga menerima aliran dana.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau