Salin Artikel

Kejari Bangkalan Bidik Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Bansos PKH

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Jawa Timur, membidik tersangka lain dalam kasus penyalahgunaan dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Saat ini, sudah ada lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus itu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangkalan, Dedi Frangky mengaku, saat ini pihak penyidik masih melakukan pengembangan dan pendalaman atas kasus dugaan korupsi tersebut.

"Tersangkanya sudah ada lima orang, sekarang kami terus melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi," ungkap Dedi saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (28/7/2022).

Dedi menjelaskan, para tersangka sedang ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jatim untuk kepentingan penyidikan.

Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 70 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Bangkalan.

"Sudah kami panggil koordinator pendampingnya sesuai dengan wilayahnya, dengan tujuan  pendalaman peran para tersangka dan penguatan alat bukti, sekalian pemberkasan juga, serta terus melakukan pengembangan, " tutur dia.

Dari pengakuan para saksi (KPM), mereka tidak pernah memegang kartu ATM, sehingga mereka tidak pernah mendapatkan hak bantuannya.

"Kalau masih dalam ranah penyidikan masih dimungkinkan ada pelaku lain yang ikut menerima aliran dana, namun siapa nanti yang akan ditetapkan dan mengarah kepada siapa, nanti pasti akan kami rilis," ucap dia.

Kendati demikian, dirinya masih belum bisa memastikan kapan berkas dari para tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya.

"Jika masih kurang waktu karena kepentingan penyidikan, masih bisa kita perpanjang 40 hari lagi. Jadi pemeriksaannya masih panjang," terang dia.

Dirinya menyarankan agar segera menyerahkan kepada penerima manfaat.

"Kalau informasi yang seperti itu ada, desas-desusnya. Jadi apabila begitu (menahan ATM) mohon segera dikembalikan," pungkas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bangkalan sedang mengusut dugaan dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Kasus itu diduga merugikan negara sebesar Rp 2 miliar dan terjadi sejak tahun 2017 hingga tahun 2021.

Awalnya, Kejari Bangkalan menahan NZ dan SU. Kemudian, pada 11 Juli 2022, SI dan AM menyusul jadi tersangka.

“Dia juga berperan dalam pencairan bantuan tersebut. Ada yang menyimpan buku tabungan KPM. Untuk tersangka AM itu jabatannya pendamping PKH. Sedangkan SI tidak memiliki jabatan namun terlibat,” imbuhnya.

Terakhir, koordinator pendamping Kecamatan Galis, AGA, menjadi tahanan kejaksaan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang sama karena diduga juga menerima aliran dana.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/28/152920678/kejari-bangkalan-bidik-tersangka-lain-dalam-kasus-korupsi-bansos-pkh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke