BANGKALAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan, Jawa Timur, menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan, Jumat (15/7/2022).
Keempat tersangka masing-masing R (57) menjabat pejabat Kades, ZA (50) sebagai bendahara desa, US (57) sebagai sekretaris desa, dan MH (50) sebagai kepala Badan Perwakilan Desa (BPD).
Kepala Bantuan Operasional (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan, Inspektur Satu (Iptu) Sugeng Hariana menjelaskan, uang DD yang digelapkan oleh keempat tersangka terjadi pada 2018. Nilainya mencapai Rp 587.000.000.
Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 632 Juta, Mantan Kepala Desa di Aceh Tamiang Ditahan
"Tersangka bersekongkol untuk menyalahgunakan DD tahun 2016. Tersangka semuanya aparat desa," kata Sugeng Hariana saat dihubungi melalui telepon seluler.
Sugeng menambahkan, modus korupsi yang dilakukan oleh para tersangka yakni tidak membelanjakan anggaran, kegiatan fiktif, ada pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, dan ada yang menyalahi prosedur penggunaan uang.
"Kasus ini sudah kami serahkan ke Kejari Pamekasan karena sudah lengkap (P21)," imbuh Sugeng.
Sejumlah barang bukti yang disita polisi di antaranya laporan pertanggungjawaban DD dan APBDes Desa Karang Gayam tahun 2016,SK pengangkatan sebagai aparat desa dan Peraturan Desa (Perdes) Karang Gayam tahun 2016.
Keempat tersangka dijerat Undang-undang no 20 tahun 2001 pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto pasal pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun. Selain hukuman, ada denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
"Setelah tersangka bersama barang bukti kami serahkan, kami menunggu langkah selanjutnya di pengadilan Tipikor Surabaya," tandasnya.
Polres Bangkalan selama proses penyelidikan dan penyidikan, tidak menahan para tersangka. Alasannya karena mereka bertindak kooperatif.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangkalan, Dedy Franky menjelaskan bahwa telah menerima pelimpahan perkara,barang bukti dan tersangka. Para tersangka langsung dibawa ke rumah tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk ditahan.
"Alasan penahanan tersangka secara objektif karena tuntutannya di atas 5 tahun. Sedangkan alasan subjektifnya, agar mereka tidak menghilangkan barang bukti atau menghindar dari penahanan," ungkap Dedy Franky kepada Kompas.com.
Baca juga: Diduga Selewengkan Dana Desa 2022, Kades di Ketapang Dilaporkan ke Kejaksaan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.