4 Aparat Desa di Bangkalan Bersekongkol Gelapkan Dana Desa Rp 587 Juta

Kompas.com - 16/07/2022, 07:08 WIB
Taufiqurrahman,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BANGKALAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan, Jawa Timur, menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan, Jumat (15/7/2022).

Keempat tersangka masing-masing R (57) menjabat pejabat Kades, ZA (50) sebagai bendahara desa, US (57) sebagai sekretaris desa, dan MH (50) sebagai kepala Badan Perwakilan Desa (BPD).

Kepala Bantuan Operasional (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan, Inspektur Satu (Iptu) Sugeng Hariana menjelaskan, uang DD yang digelapkan oleh keempat tersangka terjadi pada 2018. Nilainya mencapai Rp 587.000.000.

Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 632 Juta, Mantan Kepala Desa di Aceh Tamiang Ditahan

"Tersangka bersekongkol untuk menyalahgunakan DD tahun 2016. Tersangka semuanya aparat desa," kata Sugeng Hariana saat dihubungi melalui telepon seluler.

Sugeng menambahkan, modus korupsi yang dilakukan oleh para tersangka yakni tidak membelanjakan anggaran, kegiatan fiktif, ada pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, dan ada yang menyalahi prosedur penggunaan uang.

"Kasus ini sudah kami serahkan ke Kejari Pamekasan karena sudah lengkap (P21)," imbuh Sugeng.

Sejumlah barang bukti yang disita polisi di antaranya laporan pertanggungjawaban DD dan APBDes Desa Karang Gayam tahun 2016,SK pengangkatan sebagai aparat desa dan Peraturan Desa (Perdes) Karang Gayam tahun 2016.

Keempat tersangka dijerat Undang-undang no 20 tahun 2001 pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto pasal pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun. Selain hukuman, ada denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

"Setelah tersangka bersama barang bukti kami serahkan, kami menunggu langkah selanjutnya di pengadilan Tipikor Surabaya," tandasnya.

Polres Bangkalan selama proses penyelidikan dan penyidikan, tidak menahan para tersangka. Alasannya karena mereka bertindak kooperatif.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangkalan, Dedy Franky menjelaskan bahwa telah menerima pelimpahan perkara,barang bukti dan tersangka. Para tersangka langsung dibawa ke rumah tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk ditahan.

"Alasan penahanan tersangka secara objektif karena tuntutannya di atas 5 tahun. Sedangkan alasan subjektifnya, agar mereka tidak menghilangkan barang bukti atau menghindar dari penahanan," ungkap Dedy Franky kepada Kompas.com.

Baca juga: Diduga Selewengkan Dana Desa 2022, Kades di Ketapang Dilaporkan ke Kejaksaan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bising Suara 'Exhaust' Restoran, Guru di Kediri Mengajar Pakai Pengeras Suara

Bising Suara "Exhaust" Restoran, Guru di Kediri Mengajar Pakai Pengeras Suara

Surabaya
Luas Luka Bakar Belum Berubah, Balita Ponorogo yang Tercebur Kuah Panas Akan Operasi Ketiga

Luas Luka Bakar Belum Berubah, Balita Ponorogo yang Tercebur Kuah Panas Akan Operasi Ketiga

Surabaya
Gara-gara Bediang, 16.000 Bebek dan Kandang di Lamongan Ludes Terbakar

Gara-gara Bediang, 16.000 Bebek dan Kandang di Lamongan Ludes Terbakar

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 28 September 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 28 September 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 28 September 2023: Pagi dan Sore Cerah

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 28 September 2023: Pagi dan Sore Cerah

Surabaya
Ini 6 Bakal Calon Rektor Universitas Jember

Ini 6 Bakal Calon Rektor Universitas Jember

Surabaya
Kediri Waterpark: Daya Tarik, Wahana, Harga Tiket, dan Jam Buka

Kediri Waterpark: Daya Tarik, Wahana, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Bayi Laki-laki Ditemukan di Pos Kamling Kota Batu, Diduga Sengaja Dibuang

Bayi Laki-laki Ditemukan di Pos Kamling Kota Batu, Diduga Sengaja Dibuang

Surabaya
Dampak Kebakaran akibat 'Flare', Okupansi Hotel Sekitar Bromo Turun 90 Persen

Dampak Kebakaran akibat "Flare", Okupansi Hotel Sekitar Bromo Turun 90 Persen

Surabaya
Kamera Tilang Elektronik Bakal Dipasang di Kota Malang

Kamera Tilang Elektronik Bakal Dipasang di Kota Malang

Surabaya
9 Kota di Jawa Timur dan Jumlah Penduduk

9 Kota di Jawa Timur dan Jumlah Penduduk

Surabaya
Saat Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara, Staf Ahlinya 4 Tahun

Saat Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara, Staf Ahlinya 4 Tahun

Surabaya
Komplotan Perampok di Jember Sekap Korban, Uang Diduga Dipakai Pesta Narkoba

Komplotan Perampok di Jember Sekap Korban, Uang Diduga Dipakai Pesta Narkoba

Surabaya
Pilkades Serentak di Lumajang, 480 Disiagakan hingga H+1 Penghitungan Suara

Pilkades Serentak di Lumajang, 480 Disiagakan hingga H+1 Penghitungan Suara

Surabaya
TNBTS: Kerugian Kebakaran Bromo akibat 'Flare Prewedding' Capai Rp 8,3 Miliar, 989 Hektar Lahan Hangus

TNBTS: Kerugian Kebakaran Bromo akibat "Flare Prewedding" Capai Rp 8,3 Miliar, 989 Hektar Lahan Hangus

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com