BANGKALAN, KOMPAS.com - Dua orang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.
Dua orang tersebut yakni SI (40) dan AM (34).
Baca juga: Pengaspalan Jalan Cacat Prosedur, Kades dan Camat di Bangkalan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangkalan, Dedy Franky menjelaskan, dalam kasus penggelapan dana bantuan PKH sudah ada empat tersangka.
Sebanyak dua tersangka sudah ditahan akhir bulan Juni 2022. Sedangkan dua tersangka susulan merupakan pendamping PKH.
"Dua tersangka SI dan AM itu kita periksa sejak Senin (11/7/2022). Keesokan harinya langsung kami tahan," ujar Dedy Franky saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: RS Darurat Lapangan Bangkalan Resmi Ditutup, Pasien Covid-19 Dilayani di RS Umum
Dedy menambahkan, mereka berdua sementara ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Tinggi Surabaya agar tidak bisa berhubungan dengan dua tersangka sebelumnya.
Menurut Dedy, peran SI dan AM dalam penggelapan dana bantuan PKH tersebut yaitu menyimpan buku tabungan bank milik penerima manfaat PKH.
Karena peran tersebut, penerima bantuan PKH tidak tahu bagaimana proses pencairan itu dilakukan.
"Mereka berdua yang mengendalikan 300 buku tabungan milik penerima PKH dan terlibat praktik pencairan dana bersama dua tersangka lainnya," ungkap Dedy.
Baca juga: RS Darurat Lapangan Bangkalan Resmi Ditutup, Pasien Covid-19 Dilayani di RS Umum
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.