Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/07/2022, 22:20 WIB
Taufiqurrahman,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BANGKALAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Bangkalan, Jawa Timur, bergerak maraton dalam mengungkap kasus dugaan penggelapan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa  Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

Koordinator pendamping PKH Kecamatan Galis inisial AGA (37) telah ditetapkan tersangka dan ditahan pada Kamis (14/7/2022). 

AGA, warga Kelurahan Mlajah, Kecamatan Kota Bangkalan itu sempat mangkir dari pemanggilan penyidik Kejari Bangkalan.

Baca juga: 2 Pendamping PKH di Bangkalan Jadi Tersangka Penggelapan Bantuan, Berperan Pegang 300 Buku Tabungan Penerima

 

Namun setelah pemanggilan kedua kalinya, AGA yang awalnya berstatus saksi, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. 

 

"Sebagai koordinator pendamping PKH Kecamatan Galis, AGA ini turut serta dalam penggelapan dana bantuan PKH. Bahkan ikut menikmati uangnya," terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangkalan Dedy Franky saat dihubungi lewat telepon, Kamis.

Berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun penyidik, kerugian negara dalam kasus penggelapan dana bantuan PKH ini lebih dari Rp 2 miliar. 

"Rp 2 miliar itu hitungan kasar kami. Bisa saja lebih jika auditor yang menghitungnya," imbuh Dedy. 

Menurut Dedy, pengembangan kasus ini belum berhenti meskipun sudah ada lima tersangka, termasuk AGA.

Baca juga: Gelapkan Uang Bantuan PKH Rp 2 Miliar, Istri Mantan Kades di Bangkalan Ditahan

Sementara terkait dugaan keterlibatan pendamping PKH tingkat kabupaten, Dedy menyebut masih dalam pengembangan. 

"Soal kordinator kabupaten masih pengembangan," ungkapnya. 

Sebelumnya diberitakan, Kejari menahan empat tersangka kasus penggelapan dana bantuan PKH di Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

Penahanan pertama sebanyak dua tersangka pada akhir 28 Mei lalu yakni MZ dah SU yang juga mantan istri Kepada Desa Kelbung. 

Selanjutnya dua tersangka yang ditahan pada Senin (11/7/2022) yakni SI dan AM.

Dana bantuan PKH yang digelapkan oleh para tersangka mulai tahun 2017 hingga 2021 diduga berjumlah 300 penerima bantuan PKH.

Masing-masing penerima tidak sama nilai bantuannya, mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 1 juta. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com