Dedi masih mencurigai ada oknum pendamping yang masih berani memegang kartu ATM penerima yang sengaja tidak diberikan.
Dirinya menyarankan agar segera menyerahkan kepada penerima manfaat.
"Kalau informasi yang seperti itu ada, desas-desusnya. Jadi apabila begitu (menahan ATM) mohon segera dikembalikan," pungkas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bangkalan sedang mengusut dugaan dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Kasus itu diduga merugikan negara sebesar Rp 2 miliar dan terjadi sejak tahun 2017 hingga tahun 2021.
Awalnya, Kejari Bangkalan menahan NZ dan SU. Kemudian, pada 11 Juli 2022, SI dan AM menyusul jadi tersangka.
“Dia juga berperan dalam pencairan bantuan tersebut. Ada yang menyimpan buku tabungan KPM. Untuk tersangka AM itu jabatannya pendamping PKH. Sedangkan SI tidak memiliki jabatan namun terlibat,” imbuhnya.
Terakhir, koordinator pendamping Kecamatan Galis, AGA, menjadi tahanan kejaksaan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang sama karena diduga juga menerima aliran dana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.