Vita mengungkapkan dirinya bersama tujuh rekannya yang mengadu ke Polresta Malang Kota hanya membutuhkan solusi dari persoalan tersebut. Mereka juga siap untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik.
"Kita cuma butuh titik terang sambil cari solusinya, kita ngomong baik-baik secara kekeluargaan sama mbak Ayasnya," katanya.
Nur Aisyah, korban lainnya, mengatakan, biasanya pembayaran paling telat oleh admin satu minggu.
Baca juga: Bupati Malang: Semua ODGJ Bisa Disembuhkan dengan Medis, Bukan Dipasung...
Karena macet dan admin menghilang, Aisyah mengaku mengalami kerugian hingga Rp 48 juta dengan beberapa kali penyetoran.
"Setelah laporan polisi selanjutnya katanya tunggu satu minggu. Katanya tadi bentuk penipuannya masih lemah kalau melanggar hukum, tapi penipuannya bisa kena karena satu arisan dijual ke beberapa orang," katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, kehadiran delapan wanita itu terkait arisan yang macet. Mereka masih berkonsultasi.
"Masih konsultasi," kata Bayu melalui pesan WhatsApp, Senin (25/7/2022).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang