JOMBANG, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, meringkus seorang pria karena mencabuli anak tirinya.
Sosok pria berinisial B tersebut, sebelumnya diketahui sebagai pedagang, kemudian beralih profesi menjadi wartawan.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, pelaku mencabuli anak tirinya sejak masih duduk di bangku kelas 4 SD hingga 1 SMP.
Perbuatan cabul pelaku kepada korban, antara lain merekam sang anak saat mandi, serta memasukkan jari ke alat kelamin anak tirinya.
"Beberapa kali tindakan tidak senonoh juga dilakukan kepada anak tersebut," kata Giadi kepada Kompas.com, Senin (25/7/2022).
Dia menuturkan, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku mencabuli anak tirinya sebanyak empat kali sepanjang tahun 2014 hingga 2018.
Nasib korban yang mengalami pencabulan dari ayah tiri baru diketahui sang ibu pada 7 Mei 2022.
"Berawal dari pesan tidak senonoh tersangka kepada korban, sehingga korban merasa takut, tidak berani pulang. Kemudian, melapor kepada ibunya," ungkap Giadi.
Dia mengatakan, kasus pencabulan itu kemudian dilaporkan ke polisi pada 28 Juni 2022.
Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi kemudian menetapkan sang ayah tiri sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka kami tangkap dan sekarang ditahan di rutan Polres Jombang," ujar Giadi.
Baca juga: Deretan Barang Bukti Kasus Pencabulan Anak Kiai di Jombang: Rok Panjang hingga Jilbab
Atas perbuatannya, oknum wartawan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jombang.
Dia dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara, minimal 5 tahun penjara," ujar Giadi.
Sebelum perbuatan cabulnya terungkap, pelaku tinggal di rumah yang sama dengan istri dan anak tirinya di wilayah Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Pelaku mencabuli korban saat istrinya atau ibu dari korban, keluar rumah untuk bekerja.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.