JOMBANG, KOMPAS.com - Satu simpatisan Moch. Subchi Azal Tsani (MSA), anak kiai Jombang yang menjadi tersangka pencabulan, ditetapkan sebagai tersangka karena berupaya menghalangi atau merintangi polisi yang sedang menjalankan tugas.
Tersangka baru berinisial AM tersebut merupakan simpatisan Moch Subchi yang ikut mengadang petugas dari Polda Jawa Timur dan Polres Jombang.
Pengadangan dilakukan saat petugas menjemput paksa tersangka pencabulan di Pesantren Shiddiqiyyah, Kamis (8/7/2022) lalu.
Baca juga: Anak Kiai di Jombang Terdakwa Kasus Pencabulan Santri Tunjuk Gede Pasek Jadi Kuasa Hukum
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, perbuatan AM memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagai diatur dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan, kami menetapkan satu tersangka baru dengan inisial AM,” kata Giadi di Mapolres Jombang, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Sidang Perdana MSA Anak Kiai Jombang Digelar Besok, Jaksa Siapkan Tuntutan Maksimal
AM, jelas dia, berusaha menghalangi polisi yang kala itu hendak masuk ke Pondok Pesantren Shiddiqiyyah untuk menjemput Moch Subchi.
Giadi menuturkan, tersangka berupaya menghalangi dengan cara melempar batu dan pasir ke arah petugas.
“Yang bersangkutan melakukan pelemparan terhadap polisi. (Lokasinya) di depan, di jalan raya, Melempar dengan pasir dan batu,” ujar dia.
Baca juga: Pria yang Orasi Soal Perang Badar di Depan Simpatisan MSA Diperiksa di Mapolres Jombang
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.