Salin Artikel

Oknum Wartawan di Jombang 4 Tahun Cabuli Anak Tiri, Korban Sempat Takut Pulang

Sosok pria berinisial B tersebut, sebelumnya diketahui sebagai pedagang, kemudian beralih profesi menjadi wartawan.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, pelaku mencabuli anak tirinya sejak masih duduk di bangku kelas 4 SD hingga 1 SMP.

Perbuatan cabul pelaku kepada korban, antara lain merekam sang anak saat mandi, serta memasukkan jari ke alat kelamin anak tirinya.

"Beberapa kali tindakan tidak senonoh juga dilakukan kepada anak tersebut," kata Giadi kepada Kompas.com, Senin (25/7/2022).

Dia menuturkan, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku mencabuli anak tirinya sebanyak empat kali sepanjang tahun 2014 hingga 2018.

Nasib korban yang mengalami pencabulan dari ayah tiri baru diketahui sang ibu pada 7 Mei 2022.

"Berawal dari pesan tidak senonoh tersangka kepada korban, sehingga korban merasa takut, tidak berani pulang. Kemudian, melapor kepada ibunya," ungkap Giadi.

Dia mengatakan, kasus pencabulan itu kemudian dilaporkan ke polisi pada 28 Juni 2022.

Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi kemudian menetapkan sang ayah tiri sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka kami tangkap dan sekarang ditahan di rutan Polres Jombang," ujar Giadi.

Atas perbuatannya, oknum wartawan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jombang.

Dia dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara, minimal 5 tahun penjara," ujar Giadi.

Sebelum perbuatan cabulnya terungkap, pelaku tinggal di rumah yang sama dengan istri dan anak tirinya di wilayah Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Pelaku mencabuli korban saat istrinya atau ibu dari korban, keluar rumah untuk bekerja.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/25/114835078/oknum-wartawan-di-jombang-4-tahun-cabuli-anak-tiri-korban-sempat-takut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke