Menurutnya, permohonan penangguhan penahanan telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Malang Kelas 1A pada Selasa (12/7/2022).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Mohamad Indarto mengatakan, permohonan penangguhan penahanan adalah hak dari terdakwa.
"Namun mengenai dikabulkan atau tidak dari permohonan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim untuk mempertimbangkannya," kata Indarto saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (13/7/2022).
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana, Editor : Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.