Editor
Menurutnya, permohonan penangguhan penahanan telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Malang Kelas 1A pada Selasa (12/7/2022).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Mohamad Indarto mengatakan, permohonan penangguhan penahanan adalah hak dari terdakwa.
"Namun mengenai dikabulkan atau tidak dari permohonan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim untuk mempertimbangkannya," kata Indarto saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (13/7/2022).
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana, Editor : Andi Hartik)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang