Sebelumnya, terdakwa Julianto Eka Putra ditahan di Lapas Kelas I Malang pada Senin (11/7/2022) sekitar pukul 16.45 WIB.
Dia datang ke lapas setelah dijemput paksa dari kediamannya di kawasan Citraland.
Terdakwa datang dengan menumpang mobil jenis Kijang Innova dengan nomor polisi AD 8869 MU. Ko Jul mengenakan kemeja berwarna hijau gelap dan langsung dibawa masuk ke dalam lapas.
Juliyanto akan ditahan selama 30 hari ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.