Sebelumnya, terdakwa Julianto Eka Putra ditahan di Lapas Kelas I Malang pada Senin (11/7/2022) sekitar pukul 16.45 WIB.
Dia datang ke lapas setelah dijemput paksa dari kediamannya di kawasan Citraland.
Terdakwa datang dengan menumpang mobil jenis Kijang Innova dengan nomor polisi AD 8869 MU. Ko Jul mengenakan kemeja berwarna hijau gelap dan langsung dibawa masuk ke dalam lapas.
Juliyanto akan ditahan selama 30 hari ke depan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang