Salin Artikel

Terdakwa Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI Baru Ditahan, Ini Penjelasannya

Penahanan itu menimbulkan sejumlah tanda tanya karena terkesan lama jika dibandingkan dengan proses hukum kasus kekerasan seksual lainnya.

Terdakwa sendiri sudah menjalani proses persidangan sebanyak 19 kali sejak tahun 2021 lalu di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Mohamad Indarto mengatakan bahwa penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan dari Majelis Hakim.

"Mengenai pertanyaan kenapa baru kemarin ditahan karena hal tersebut adalah kewenangan sepenuhnya dari Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut," kata Indarto saat dihubungi pesan WhatsApp, Selasa (12/7/2022).

Salah satu JPU Kejaksaan Negeri Kota Batu, Edi Sutomo mengatakan, penahanan terdakwa dilakukan setelah adanya Surat Penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas I A Nomor 60 /Pidus /PN Malang /11 Juli 2022.

Sebelumnya telah ada pengajuan permohonan surat dari berbagai pihak, di antaranya dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), kemudian dari JPU sendiri, dan terduga korban berinisial SDS.

Selain itu, menyesuaikan dengan Pasal 2 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Makanya dari pertimbangan dari surat-surat itu dikeluarkan penetapan penahanan, permohonan yang ada tadi rentang waktunya mulai April kemudian bulan Juli juga, JPU dua kali permohonannya," kata Edi saat dihubungi via telepon pada Selasa (12/7/2022).


Sebelumnya, terdakwa Julianto Eka Putra ditahan di Lapas Kelas I Malang pada Senin (11/7/2022) sekitar pukul 16.45 WIB.

Dia datang ke lapas setelah dijemput paksa dari kediamannya di kawasan Citraland.

Terdakwa datang dengan menumpang mobil jenis Kijang Innova dengan nomor polisi AD 8869 MU. Ko Jul mengenakan kemeja berwarna hijau gelap dan langsung dibawa masuk ke dalam lapas.

Juliyanto akan ditahan selama 30 hari ke depan.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/12/135007578/terdakwa-dugaan-kasus-kekerasan-seksual-sekolah-spi-baru-ditahan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke