JOMBANG, KOMPAS.com - Penjemputan paksa MSA (42), tersangka pencabulan yang juga merupakan anak kiai di Jombang, berujung pada pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur.
Pencabutan izin ini merupakan buntut dari kasus pencabulan terhadap santriwati yang diduga dilakukan oleh MSA (42).
Selain itu, saat polisi menjemput paksa MSA, pada Kamis (7/7/2022), pihak ponpes dinilai menghalang-halangi petugas.
Baca juga: Bukan Dibekukan, Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Dicabut, Ini Penjelasan Lengkapnya
Dikonfirmasi terkait pencabutan izin pondok pesantren yang dipimpin ayah MSA, Ketua Umum Organisasi Shiddiqiyah (Orshid) Joko Herwanto menyatakan, pihaknya telah mendengar kebijakan dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait nasib dari Ponpes Shiddiqiyah.
Namun, ungkap Joko, pihaknya sejauh ini belum menerima pemberitahuan atau surat keputusan resmi dari Kemenag terkait pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyah.
“Kita masih menunggu surat resmi dari Kemenag (Kementerian Agama), kata Joko kepada Kompas.com, Senin (11/7/2022).
Dia mengungkapkan, aktivitas di Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah masih berjalan normal, meski beberapa hari lalu pesantren itu dikepung aparat gabungan dari Polda Jawa Timur dan Polres Jombang. Polisi saat itu datang untuk menjemput MSA.
“Kegiatan masih berjalan normal,” ujar Joko.
Baca juga: Sidang Kasus Pencabulan yang Menjerat Anak Kiai di Jombang Dipindah ke Surabaya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.