Salin Artikel

Izin Ponpes yang Dipimpin Ayah MSA Dicabut, Pengurus: Kegiatan Masih Berjalan Normal

Pencabutan izin ini merupakan buntut dari kasus pencabulan terhadap santriwati yang diduga dilakukan oleh MSA (42).

Selain itu, saat polisi menjemput paksa MSA, pada Kamis (7/7/2022), pihak ponpes dinilai menghalang-halangi petugas.

Dikonfirmasi terkait pencabutan izin pondok pesantren yang dipimpin ayah MSA, Ketua Umum Organisasi Shiddiqiyah (Orshid) Joko Herwanto menyatakan, pihaknya telah mendengar kebijakan dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait nasib dari Ponpes Shiddiqiyah.

Namun, ungkap Joko, pihaknya sejauh ini belum menerima pemberitahuan atau surat keputusan resmi dari Kemenag terkait pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyah.

“Kita masih menunggu surat resmi dari Kemenag (Kementerian Agama), kata Joko kepada Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Dia mengungkapkan, aktivitas di Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah masih berjalan normal, meski beberapa hari lalu pesantren itu dikepung aparat gabungan dari Polda Jawa Timur dan Polres Jombang. Polisi saat itu datang untuk menjemput MSA.

“Kegiatan masih berjalan normal,” ujar Joko.


Sebelumnya diberitakan, izin Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), dicabut oleh Kementerian Agama (Kemenag). 

Pencabutan izin ini merupakan buntut dari kasus pencabulan terhadap santriwati yang dilakukan MSA (42). Selain itu, saat polisi menjemput paksa MSA pada Kamis (7/7/2022), pihak ponpes dinilai menghalang-halangi.

Aparat kepolisian melakukan upaya jemput paksa terhadap MSA (42), anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka pencabulan. Upaya jemput paksa itu melibatkan aparat gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang.

Upaya penjemputan paksa tersangka pencabulan terhadap santriwati itu berjalan cukup alot. Polisi membutuhkan waktu lebih dari 15 jam untuk memaksa MSA menyerahkan diri.

Adapun MSA, anak kiai di Jombang itu dilaporkan ke polisi atas kasus pencabulan oleh korban berinisial NA, pada 29 Oktober 2019. NA merupakan salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah. 

Polres Jombang telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan pada 12 November 2019. 

Namun kemudian kasusnya diambil alih oleh Polda Jatim pada Januari 2020. Hampir dua tahun lebih bergulir, polisi belum juga berhasil menangkap MSA. 

Dalam beberapa kali penangkapan, aparat kepolisian diadang oleh massa di pesantren. 

Terakhir, upaya penangkapan kembali gagal dilakukan pada Minggu (3/7/2022). Saat itu, mobil yang ditumpangi MSA berhasil kabur dari polisi.

Tersangka akhirnya berhasil dijemput paksa pada Kamis (7/7/2022).

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/11/162904478/izin-ponpes-yang-dipimpin-ayah-msa-dicabut-pengurus-kegiatan-masih-berjalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke