JOMBANG, KOMPAS.com - Penjemputan paksa MSA (42), tersangka pencabulan yang juga merupakan anak kiai di Jombang, berujung pada pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur.
Pencabutan izin ini merupakan buntut dari kasus pencabulan terhadap santriwati yang diduga dilakukan oleh MSA (42).
Selain itu, saat polisi menjemput paksa MSA, pada Kamis (7/7/2022), pihak ponpes dinilai menghalang-halangi petugas.
Baca juga: Bukan Dibekukan, Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Dicabut, Ini Penjelasan Lengkapnya
Dikonfirmasi terkait pencabutan izin pondok pesantren yang dipimpin ayah MSA, Ketua Umum Organisasi Shiddiqiyah (Orshid) Joko Herwanto menyatakan, pihaknya telah mendengar kebijakan dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait nasib dari Ponpes Shiddiqiyah.
Namun, ungkap Joko, pihaknya sejauh ini belum menerima pemberitahuan atau surat keputusan resmi dari Kemenag terkait pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyah.
“Kita masih menunggu surat resmi dari Kemenag (Kementerian Agama), kata Joko kepada Kompas.com, Senin (11/7/2022).
Dia mengungkapkan, aktivitas di Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah masih berjalan normal, meski beberapa hari lalu pesantren itu dikepung aparat gabungan dari Polda Jawa Timur dan Polres Jombang. Polisi saat itu datang untuk menjemput MSA.
“Kegiatan masih berjalan normal,” ujar Joko.
Baca juga: Sidang Kasus Pencabulan yang Menjerat Anak Kiai di Jombang Dipindah ke Surabaya
Sebelumnya diberitakan, izin Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), dicabut oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Pencabutan izin ini merupakan buntut dari kasus pencabulan terhadap santriwati yang dilakukan MSA (42). Selain itu, saat polisi menjemput paksa MSA pada Kamis (7/7/2022), pihak ponpes dinilai menghalang-halangi.
Aparat kepolisian melakukan upaya jemput paksa terhadap MSA (42), anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka pencabulan. Upaya jemput paksa itu melibatkan aparat gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang.
Baca juga: Biodata Irjen Nico Afinta, Kapolda Jatim yang Bujuk Kiai Jombang untuk Serahkan Mas Bechi
Upaya penjemputan paksa tersangka pencabulan terhadap santriwati itu berjalan cukup alot. Polisi membutuhkan waktu lebih dari 15 jam untuk memaksa MSA menyerahkan diri.
Adapun MSA, anak kiai di Jombang itu dilaporkan ke polisi atas kasus pencabulan oleh korban berinisial NA, pada 29 Oktober 2019. NA merupakan salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Polres Jombang telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan pada 12 November 2019.
Namun kemudian kasusnya diambil alih oleh Polda Jatim pada Januari 2020. Hampir dua tahun lebih bergulir, polisi belum juga berhasil menangkap MSA.
Dalam beberapa kali penangkapan, aparat kepolisian diadang oleh massa di pesantren.
Terakhir, upaya penangkapan kembali gagal dilakukan pada Minggu (3/7/2022). Saat itu, mobil yang ditumpangi MSA berhasil kabur dari polisi.
Tersangka akhirnya berhasil dijemput paksa pada Kamis (7/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.