JOMBANG, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menetapkan lima simpatisan MSA, anak kiai Jombang, sebagai tersangka karena menghalang-halangi petugas.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi mengatakan, awalnya terdapat 323 orang simpatisan yang diamankan ke Mapolres Jombang.
Dari ratusan orang itu, lima orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur berusaha menghalang-halangi petugas yang akan menjemput MSA.
Baca juga: Bukan Dibekukan, Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Dicabut, Ini Penjelasan Lengkapnya
“Dari 323 orang yang kita amankan yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan lakukan penahanan hari ini ada 5 orang,” kata Giadi di Mapolres Jombang, Jumat.
Dia mengungkapkan, kelima orang tersebut memenuhi unsur pelanggaran pidana berusaha menghalang-halangi petugas yang akan menjemput tersangka kasus pencabulan.
Pelanggaran pidana tersebut yakni menabrak personel Jatanras, menabrak anggota Satuan Polisi Lalu Lintas, serta merintangi polisi saat akan masuk ke Pesantren Shiddiqiyah.
“Saudara D melakukan tindakan menghalangi petugas berupa menabrak personel Jatanras. Kemudian menabrak anggota Satuan Lalu Lintas di Flyover Ploso,” ungkap Giadi.
Baca juga: Sidang Kasus Pencabulan yang Menjerat Anak Kiai di Jombang Dipindah ke Surabaya
Sedangkan empat orang lainnya, kata Giadi, ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menghalang-halangi polisi yang melakukan pencarian MSA di pesantren milik ayahnya.
“Kemudian 4 orang lainnya menabrak personel Jatanras, menyiram air panas kepada Kasat Reskrim, serta merintangi anggota yang sedang melaksanakan tugas penegakan hukum,” ujar dia.
Dikatakan Giadi, kelima simpatisan tersebut dijerat dengan Pasal 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.