Ternyata, uang Rp 35 juta itu digunakan pelaku untuk membeli minyak khusus sebagai sarana memberi makan keris yang dijadikan alat menggandakan uang.
“Korban dijanjikan dalam waktu 15 hari uang itu akan berlipat ganda menjadi Rp 12 miliar,” terangnya.
Namun bukan uang miliaran rupiah yang didapat oleh korban. Rupanya, uang Rp 35 juta itu malah dibawa kabur oleh pelaku.
Pelaku berdalih, uang tersebut tidak bisa digandakan karena sarananya kurang. SH kemudian meminta uang kembali kepada korban sebanyak Rp 225 juta.
“Tetapi sampai sekarang uang tersebut tidak bisa digandakan," ujar Budi.
Baca juga: Antisipasi PMK Jelang Idul Adha, Hewan Ternak di Banyuwangi Diberi Sertifikat Veteriner
Karena merasa tertipu, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada aparat kepolisian. Laporan korban diperkuat dengan bukti berupa 12 lembar slip transfer.
Polisi yang mendapat laporan, langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Sehari setelah laporan, SH berhasil ditangkap polisi di ATM BCA Pasar Purwoharjo.
“Penangkapan pelaku kasus penipuan dan penggelapan ini dilakukan pada Jumat 7 Juli 2022,” terang Kapolsek Purwoharjo.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp 260 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, warga Dusun Bulusari, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, tersebut dijebloskan ke sel tahanan Polsek Purwoharjo, Polresta Banyuwangi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.