Salin Artikel

Mengaku Bisa Gandakan Uang Miliaran Rupiah, Dukun Palsu di Banyuwangi Diringkus

Pelaku diringkus aparat setelah menggasak uang korbannya senilai ratusan juta rupiah.

Kasus ini terungkap atas laporan Wahyudi (37), warga Dusun Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan mengatakan, SH ditangkap setelah ada laporan dari korban pada 6 Juli 2022.

Menurut Budi, penipuan itu bermula pada 1 Februari 2021 sekitar pukul 19.30 WIB. Korban mendapatkan telepon dari temannya yang berinisial AM.

Dalam percakapan telepon itu, AM mengatakan bahwa ada orang yang bisa menggadakan uang dengan media keris.

Korban lalu diantar oleh AM ke rumah tersangka. Di sana, korban diberikan syarat, jika ingin menggandakan uang harus menyiapkan mahar sebesar Rp 35 juta.

Oleh pelaku, korban dijanjikan jika uang Rp 35 juta tersebut nantinya akan digandakan menjadi menjadi Rp 12 miliar. Korban pun setuju.

“Pada 4 Februari 2021 korban transfer uang sebesar Rp 35 juta kepada AM untuk diberikan kepada SH. Karena korban kenalnya kepada AM,” ucap Budi.


Ternyata, uang Rp 35 juta itu digunakan pelaku untuk membeli minyak khusus sebagai sarana memberi makan keris yang dijadikan alat menggandakan uang.

“Korban dijanjikan dalam waktu 15 hari uang itu akan berlipat ganda menjadi Rp 12 miliar,” terangnya.

Namun bukan uang miliaran rupiah yang didapat oleh korban. Rupanya, uang Rp 35 juta itu malah dibawa kabur oleh pelaku.

Pelaku berdalih, uang tersebut tidak bisa digandakan karena sarananya kurang. SH kemudian meminta uang kembali kepada korban sebanyak Rp 225 juta.

“Tetapi sampai sekarang uang tersebut tidak bisa digandakan," ujar Budi.

Karena merasa tertipu, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada aparat kepolisian. Laporan korban diperkuat dengan bukti berupa 12 lembar slip transfer.

Polisi yang mendapat laporan, langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Sehari setelah laporan, SH berhasil ditangkap polisi di ATM BCA Pasar Purwoharjo.

“Penangkapan pelaku kasus penipuan dan penggelapan ini dilakukan pada Jumat 7 Juli 2022,” terang Kapolsek Purwoharjo.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp 260 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, warga Dusun Bulusari, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, tersebut dijebloskan ke sel tahanan Polsek Purwoharjo, Polresta Banyuwangi.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/11/124732178/mengaku-bisa-gandakan-uang-miliaran-rupiah-dukun-palsu-di-banyuwangi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke