Dirmanto menjelaskan, penangkapan MSA menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.
"Karena ini adalah langkah terakhir polisi untuk menyerahkan ke pengadilan," ucapnya.
Namun, hingga pukul 17.00 WIB, polisi belum berhasil menangkap MSA. Menurut Dirmanto, banyaknya bangunan dan lahan yang luas menjadi kendala bagi petugas.
“Pondok ini kan bangunannya sangat banyak, luasnya 5 hektar. Kami sedang hunting, kami sedang periksa satu persatu bangunan yang di dalam. Sampai sekarang masih proses untuk pencarian yang bersangkutan," ungkapnya.
Sebagai informasi, MSA diburu polisi karena melakukan kekerasan seksual terhadap santriwati.
Ia dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban, salah seorang santriwati asal Jawa Tengah.
Polres Jombang telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan pada 12 November 2019. Kasusnya kemudian diambil alih oleh Polda Jatim pada Januari 2020.
Walau kasus berjalan hampir dua tahun, polisi belum juga berhasil menangkap MSA. Dalam beberapa kali upaya penangkapan, petugas kepolisian diadang oleh massa di pesantren.
Baca juga: Polisi Jemput Paksa Anak Kiai Jombang yang Jadi Tersangka Pencabulan
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jombang, Moh. Syafii | Editor: Priska Sari Pratiwi, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.