Salin Artikel

MSA, Anak Kiai Jombang yang Jadi Tersangka Pencabulan, Sempat Kabur Saat Dijemput Polisi pada 3 Juli 2022

KOMPAS.com - MSA (42), anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka kasus pencabulan santriwati, dijemput paksa polisi pada Kamis (7/7/2022).

Sebelumnya, penjemputan paksa juga dilakukan polisi pada Minggu (3/7/2022).

Aparat gabungan dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dan Kepolisian Resor (Polres) Jombang mendatangi Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang pada Minggu siang.

Namun, upaya penangkapan itu gagal lantaran MSA melarikan diri.

Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat mengatakan, saat itu ada iring-iringan mobil yang diduga ditumpangi MSA.

Tiga mobil melaju di jalan Sambong Dukuh, Kecamatan Jombang.

Ketika petugas berupaya menghentikan iring-iringan kendaraan tersebut, sebanyak dua mobil melarikan diri.

Satu mobil berhasil dihentikan, tetapi polisi tak menemukan keberadaan MSA di sana.

Nurhidayat menuturkan, saat ini MSA telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia dinilai tak bersikap kooperatif karena mangkir dari sejumlah panggilan polisi.

MSA dijemput paksa lagi

Pada Kamis sekitar pukul 08.00 WIB, polisi kembali mendatangi Pesantren Shiddiqiyah untuk menjemput paksa MSA.

Meski sempat diadang massa, polisi berhasil masuk ke kawasan pondok.

Petugas kemudian menyisir sejumlah tempat yang dicurigai sebagai tempat persembunyian MSA.

"Kami lakukan penggeledahan di dalam pondok. Mohon doanya mudah-mudahan hari ini kita bisa menemukan yang bersangkutan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto, Kamis.


Dirmanto menjelaskan, penangkapan MSA menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.

"Karena ini adalah langkah terakhir polisi untuk menyerahkan ke pengadilan," ucapnya.

Namun, hingga pukul 17.00 WIB, polisi belum berhasil menangkap MSA. Menurut Dirmanto, banyaknya bangunan dan lahan yang luas menjadi kendala bagi petugas.

“Pondok ini kan bangunannya sangat banyak, luasnya 5 hektar. Kami sedang hunting, kami sedang periksa satu persatu bangunan yang di dalam. Sampai sekarang masih proses untuk pencarian yang bersangkutan," ungkapnya.

Sebagai informasi, MSA diburu polisi karena melakukan kekerasan seksual terhadap santriwati.

Ia dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban, salah seorang santriwati asal Jawa Tengah.

Polres Jombang telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan pada 12 November 2019. Kasusnya kemudian diambil alih oleh Polda Jatim pada Januari 2020.

Walau kasus berjalan hampir dua tahun, polisi belum juga berhasil menangkap MSA. Dalam beberapa kali upaya penangkapan, petugas kepolisian diadang oleh massa di pesantren.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jombang, Moh. Syafii | Editor: Priska Sari Pratiwi, Pythag Kurniati)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/07/194735778/msa-anak-kiai-jombang-yang-jadi-tersangka-pencabulan-sempat-kabur-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke