Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Kooperatif, Anak Kiai Jombang yang Jadi Tersangka Pencabulan Terancam Dijemput Paksa

Kompas.com - 07/07/2022, 04:18 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - MSA (42), anak kiai salah satu pesantren di Jombang yang menjadi tersangka dugaan kasus pencabulan, terancam dijemput paksa oleh aparat kepolisian.

Kemungkinan adanya upaya jemput paksa tersebut diungkapkan oleh Kapolres Jombang, Jawa Timur, AKBP Moh. Nurhidayat.

Dia menyatakan, proses penegakan hukum bagi MSA merupakan proses final yang harus dijalani. MSA tidak bisa mengelak karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.  

Baca juga: Diminta Kiai Jombang Tak Tangkap Tersangka Pencabulan, Kapolres: Penegakan Hukum Sudah Final

Polisi, kata Nurhidayat, sudah menyelesaikan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan P21.

Pihaknya juga sudah menetapkan MSA sebagai DPO karena dinilai tidak kooperatif.

“Gugatan praperadilan 2 kali juga sudah diujikan, permohonan gugatan ditolak. Sebenarnya tinggal saru tahap lagi, dari kepolisian menyerahkan DPO atau tersangka ini kepada jaksa,” kata Nurhidayat kepada Kompas.com, Rabu (6/7/2022) malam.

Baca juga: Video Viral Kiai di Jombang Minta Polisi Tak Tangkap Tersangka Pencabulan, Ini Kata Kapolres

Dia menuturkan, ayah MSA, KH. Muhtar Muhti selaku pimpinan pesantren tempat MSA tinggal, menyatakan, jika kasus yang menjerat MSA merupakan fitnah belaka dan menjadi bagian dari masalah keluarga.

Pernyataan ayah MSA didengarkan langsung oleh Nurhidayat saat dirinya masuk ke kompleks pesantren dan bertemu langsung dengan ayah MSA, di depan ratusan orang, Minggu (3/7/2022) malam.

Baca juga: Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Kembali Gagal Ditangkap

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com