Terancam sanksi
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya itu menyatakan bahwa pemilik bangunan gedung dapat dikenai sanksi apabila belum memiliki SLF. Namun, sebelum diberikan sanksi, DPRKPP akan memberikan peringatan dahulu secara bertahap.
"Jadi setelah teguran atau peringatan ketiga kali, ada bantib (bantuan penertiban). Kalau tidak diabaikan, kita segel dulu, baru kita lakukan penutupan," imbuh dia.
Baca juga: Surabaya Bangun 9 Rusunami untuk Warga yang Lepas dari Status MBR, Rusunawa Cuma untuk Transit
Oleh karena itu, Irvan mengimbau kepada para pemilik bangunan gedung di Surabaya agar segera mengurus SLF.
Irvan memastikan, pengurusan SLF kini lebih cepat pasca-terbitnya Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 51 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perwali Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
"Jadi kalau misalnya tidak pakai konsultan ya cukup mengisi daftar simak aja. Kemudian yang tanda tangan owner atau penanggung jawab sudah cukup," kata dia.
Untuk diketahui, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.