"Seharusnya 7 titik proyek itu tuntas di tahun 2021 sesuai alokasi DD. Ini ada yang dikerjakan pada tahun 2022," ungkap Deddy.
Ditanya soal peran Camat Tanjung Bumi yang terseret dalam kasus ini, Deddy menjelaskan, Camat memiliki kewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran dan pemanfaatan DD.
Dalam kasus ini, Camat tidak melakukan tugas dan wewenangnya.
"Camat harus tanggungjawab seperti kewenangan yang ada pada jabatannya. Ini diduga ada pembiaran karena bertepatan lokasinya di desa kecamatan," tandasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang