Sebagai kepala desa, MR dinilai menyalahi prosedur dalam penggunaan dana desa untuk merealisasikan proyek pembangunan jalan di desanya.
MR tidak melalui musyawarah desa sebelum melakukan pengaspalan jalan.
"Seharusnya, pembangunan proyek diajukan dalam musyawarah desa. Dari awal pembangunan jalan yang digarap MR sudah cacat prosedur," ujar Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan, Deddy Franky melalui sambungan telpon seluler, Rabu (29/6/2022).
Selain menyalahi prosedur, Deddy menambahkan, pembangunan proyek yang dikerjakan MR tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sehingga ada kerugian negara dalam pekerjaan tersebut.
Hasil audit sementara, kerugian mencapai Rp 300 juta.
"Kerugian yang kami hitung itu masih sementara. Bisa saja bertambah setelah kami dalami lagi, termasuk jumlah tersangka," imbuhnya.
Hasil penyelidikan di lapangan, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada pengaspalan jalan yang jumlahnya sebanyak 7 titik.
Selain itu, ada proyek yang dikerjakan tahun 2021 sebanyak 4 titik dan 3 titik sebanyak 3 titik.
"Seharusnya 7 titik proyek itu tuntas di tahun 2021 sesuai alokasi DD. Ini ada yang dikerjakan pada tahun 2022," ungkap Deddy.
Ditanya soal peran Camat Tanjung Bumi yang terseret dalam kasus ini, Deddy menjelaskan, Camat memiliki kewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran dan pemanfaatan DD.
Dalam kasus ini, Camat tidak melakukan tugas dan wewenangnya.
"Camat harus tanggungjawab seperti kewenangan yang ada pada jabatannya. Ini diduga ada pembiaran karena bertepatan lokasinya di desa kecamatan," tandasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/29/095610778/pengaspalan-jalan-cacat-prosedur-kades-dan-camat-di-bangkalan-jadi
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan