Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengaspalan Jalan Cacat Prosedur, Kades dan Camat di Bangkalan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Kompas.com - 29/06/2022, 09:56 WIB
Taufiqurrahman,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BANGKALAN, KOMPAS.com - Kepala Desa Tanjung Bumi berinisial MR dan Camat Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, AA, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan karena tersangkut dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2021.

Sebagai kepala desa, MR dinilai menyalahi prosedur dalam penggunaan dana desa untuk merealisasikan proyek pembangunan jalan di desanya.

MR tidak melalui musyawarah desa sebelum melakukan pengaspalan jalan. 

"Seharusnya, pembangunan proyek diajukan dalam musyawarah desa. Dari awal pembangunan jalan yang digarap MR sudah cacat prosedur," ujar Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan, Deddy Franky melalui sambungan telpon seluler, Rabu (29/6/2022). 

Baca juga: Gelapkan Uang Bantuan PKH Rp 2 Miliar, Istri Mantan Kades di Bangkalan Ditahan

Selain menyalahi prosedur, Deddy menambahkan, pembangunan proyek yang dikerjakan MR tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sehingga ada kerugian negara dalam pekerjaan tersebut.

Hasil audit sementara, kerugian mencapai Rp 300 juta.  

"Kerugian yang kami hitung itu masih sementara. Bisa saja bertambah setelah kami dalami lagi, termasuk jumlah tersangka," imbuhnya. 

Baca juga: RS Darurat Lapangan Bangkalan Resmi Ditutup, Pasien Covid-19 Dilayani di RS Umum

Hasil penyelidikan di lapangan, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada pengaspalan jalan yang jumlahnya sebanyak 7 titik.

Selain itu, ada proyek yang dikerjakan tahun 2021 sebanyak 4 titik dan 3 titik sebanyak 3 titik. 

Baca juga: Upaya Bangkalan Dongkrak Prestasi Olahraga di Porprov, Guyur Bonus Rp 1 Miliar

 

"Seharusnya 7 titik proyek itu tuntas di tahun 2021 sesuai alokasi DD. Ini ada yang dikerjakan pada tahun 2022," ungkap Deddy.  

Ditanya soal peran Camat Tanjung Bumi yang terseret dalam kasus ini, Deddy menjelaskan, Camat memiliki kewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran dan pemanfaatan DD.

Dalam kasus ini, Camat tidak melakukan tugas dan wewenangnya. 

"Camat harus tanggungjawab seperti kewenangan yang ada pada jabatannya. Ini diduga ada pembiaran karena bertepatan lokasinya di desa kecamatan," tandasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com