BANGKALAN, KOMPAS.com - Kepala Desa Tanjung Bumi berinisial MR dan Camat Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, AA, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan karena tersangkut dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2021.
Sebagai kepala desa, MR dinilai menyalahi prosedur dalam penggunaan dana desa untuk merealisasikan proyek pembangunan jalan di desanya.
MR tidak melalui musyawarah desa sebelum melakukan pengaspalan jalan.
"Seharusnya, pembangunan proyek diajukan dalam musyawarah desa. Dari awal pembangunan jalan yang digarap MR sudah cacat prosedur," ujar Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan, Deddy Franky melalui sambungan telpon seluler, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Gelapkan Uang Bantuan PKH Rp 2 Miliar, Istri Mantan Kades di Bangkalan Ditahan
Selain menyalahi prosedur, Deddy menambahkan, pembangunan proyek yang dikerjakan MR tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sehingga ada kerugian negara dalam pekerjaan tersebut.
Hasil audit sementara, kerugian mencapai Rp 300 juta.
"Kerugian yang kami hitung itu masih sementara. Bisa saja bertambah setelah kami dalami lagi, termasuk jumlah tersangka," imbuhnya.
Baca juga: RS Darurat Lapangan Bangkalan Resmi Ditutup, Pasien Covid-19 Dilayani di RS Umum
Hasil penyelidikan di lapangan, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada pengaspalan jalan yang jumlahnya sebanyak 7 titik.
Selain itu, ada proyek yang dikerjakan tahun 2021 sebanyak 4 titik dan 3 titik sebanyak 3 titik.
Baca juga: Upaya Bangkalan Dongkrak Prestasi Olahraga di Porprov, Guyur Bonus Rp 1 Miliar
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.